Jakarta (ANTARA) - Bawaslu RI menolak gugatan keempat yang diajukan Partai Prima terkait kegagalan partai tersebut menjadi peserta Pemilu 2024.
Gugatan keempat itu terkait dengan keputusan KPU setelah menjalankan putusan Bawaslu yang memerintahkan dilakukan verifikasi ulang terhadap Prima sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024, usai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan KPU melakukan perbuatan melawan hukum saat memverifikasi Prima sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Bawaslu menolak gugatan keempat Prima itu merujuk pada ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf b Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Sengketa Proses Pemilu.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bawaslu tolak gugatan keempat Prima soal verifikasi peserta pemilu
Komentar