Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra penjara seumur hidup.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," kata Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih di Jakarta, Selasa.
Menurut Hakim Ketua, Teddy Minahasa terbukti secara sah melakukan kejahatan penjualan narkotika jenis sabu, yang seharusnya ia berantas sebagai anggota Polri.
Teddy Minahasa, lanjutnya, dianggap melanggar pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis atas kasus peredaran narkotika jenis sabu tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yakni hukuman mati atau pidana mati.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hakim vonis Teddy penjara seumur hidup lebih ringan dari tuntutan JPU
Berita Terkait
Kejagung membuka peluang periksa ayah Ronald Tannur
Selasa, 5 November 2024 6:26 Wib
Kejagung menetapkan ibu Ronald Tannur jadi tersangka baru kasus suap
Senin, 4 November 2024 22:32 Wib
Jatuhi vonis berat, PN Batam dukung pemberantasan judi daring
Kamis, 31 Oktober 2024 10:57 Wib
Presiden Prabowo lantik Mayor Teddy sebagai Sekretaris Kabinet
Senin, 21 Oktober 2024 15:45 Wib
Mayor Teddy tidak lagi jabat Wadanyonif 328/Dirgahayu
Senin, 21 Oktober 2024 15:07 Wib
Ini kata Istana soal Mayor Teddy tak ikut dilantik jadi seskab
Senin, 21 Oktober 2024 12:20 Wib
Hakim beri vonis bebas warga pemelihara Landak Jawa di Bali
Kamis, 19 September 2024 16:04 Wib
Bunuh empat anaknya di Jagakarsa, Panca di vonis mati
Selasa, 17 September 2024 13:08 Wib
Komentar