Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Putra penjara seumur hidup.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," kata Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih di Jakarta, Selasa.
Menurut Hakim Ketua, Teddy Minahasa terbukti secara sah melakukan kejahatan penjualan narkotika jenis sabu, yang seharusnya ia berantas sebagai anggota Polri.
Teddy Minahasa, lanjutnya, dianggap melanggar pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis atas kasus peredaran narkotika jenis sabu tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yakni hukuman mati atau pidana mati.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hakim vonis Teddy penjara seumur hidup lebih ringan dari tuntutan JPU
Berita Terkait
KPK nyatakan banding terhadap vonis 6 tahun penjara Hasbi Hasan
Rabu, 15 Mei 2024 14:31 Wib
Hasbi Hasan dijatuhi 6 tahun kurungan penjara atas kasus suap di MA
Rabu, 3 April 2024 13:59 Wib
Kasad: Mayor Teddy siap jabat Wadanyonif 328/Dirgahayu
Rabu, 13 Maret 2024 16:55 Wib
Terdakwa kebakaran hutan Gunung Bromo divonis 2,5 tahun penjara
Jumat, 2 Februari 2024 6:03 Wib
Hakim PN Medan jatukan vonis bebas kepada AKBP Achiruddin dalam perkara BBM
Senin, 30 Oktober 2023 18:13 Wib
Sikap Lukas Enembe yang tak sopan jadi pertimbangan memberatkan
Kamis, 19 Oktober 2023 15:36 Wib
Hakim Tipikor batal membacakan vonis Lukas Enembe
Senin, 9 Oktober 2023 12:33 Wib
Jaksa di NTB divonis hakim terbukti terima gratifikasi seleksi CPNS
Jumat, 6 Oktober 2023 16:47 Wib
Komentar