Jakarta (ANTARA) - Majelis hakim menyebutkan beberapa poin yang memberatkan hukuman pidana bagi terdakwa Teddy Minahasa dalam sidang pembacaan vonis kasus narkoba di PNJakarta Barat pada Selasa.
"Yang pertama adalah terdakwa tidak mengakui perbuatannya, yang kedua terdakwa menyangkal dengan cara memberikan keterangan berbelit-belit," kata Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih dalam sidang tersebut.
Jon melanjutkan, terdakwa juga telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Kemudian, terdakwa merupakan anggota Kepolisan RI dengan jabatan Kapolda Sumatera Barat. Sebagai seorang penegak hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda, seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika
Namun terdakwa justru melibatkan diri dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika sehingga kontradiksi dengan tugas dan tanggung sebagai Kapolda.
"Hal itu tidak mencerminkan sebagai seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi masyarakat," kata dia.
Intinya, kata Hakim Ketua, perbuatan terdakwa telah merusak nama baik institusi Kepolisian.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Beberapa poin memberatkan hukuman pidana Teddy Minahasa menurut hakim
Berita Terkait
Kasus polisi tembak polisi di Sumbar momentum berantas penjahat lingkungan
Minggu, 24 November 2024 11:53 Wib
Komnas HAM minta kasus penembakan AKP Riyanto di Sumbar diusut tuntas
Sabtu, 23 November 2024 17:27 Wib
Polda Kepri terbanyak ungkap kasus TPPO
Sabtu, 23 November 2024 10:48 Wib
Kejari Batam tetapkan dua orang tersangka korupsi RSUD Embung Fatimah
Sabtu, 23 November 2024 7:20 Wib
Polda Kepri selidiki tersangka lain kasus TPPO yang libatkan oknum BP Batam
Sabtu, 23 November 2024 6:37 Wib
Mabes Polri asistensi penyelidikan kasus polisi tembak polisi di Sumbar
Jumat, 22 November 2024 17:24 Wib
Habiburokhman duga kasus polisi tembak polisi di Sumbar terkait tambang ilegal
Jumat, 22 November 2024 14:46 Wib
Tawuran warga di Jaktim akibatkan satu orang tewas
Jumat, 22 November 2024 8:59 Wib
Komentar