Bareskrim tetapkan Dito Mahendra sebagai buronan

id dito mahendra buronan, mabes polri, dittipidum bareskrim polri, senjata api ilegal, saksi KPK, nurhadi, kabagpenum humas

Bareskrim tetapkan Dito Mahendra sebagai buronan

Tangkapan layar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah. ANTARA/Laily Rahmawaty

Jakarta (ANTARA) - Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan Dito Mahendra, tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal, sebagai buronan dengan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO).

"Telah diterbitkan daftar pencarian orang atau DPO terhadap saudara MDS alias DM terhitung pada hari Selasa tanggal 2 Mei 2023," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah di Jakarta, Rabu.

Dito Mahendra dinilai tidak kooperatif selama penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut. Dia tidak hadir memenuhi permintaan klarifikasi sebanyak dua kali panggilan.

Dito juga tidak memenuhi panggilan sebagai saksi pada tanggal 3 April dan 6 April, hanya mengirim pengacara untuk mengajukan permintaan penundaan panggilan pada tanggal 11 April.

Hingga penyidik meningkatkan status saksi menjadi tersangka pada tanggal 17 April, kemudian dipanggil sebanyak dua kali sebagai tersangka, juga tidak hadir.

Nurul mengatakan bahwa penyidik telah melakukan memeriksa terhadap 17 saksi dan satu saksi ahli dalam perkara tersebut.

"Jumlah saksi yang telah diperiksa sebanyak 18 orang," kata Nurul.

Penyidik Bareskrim Polri menemukan dugaan tindak pidana dalam penemuan 15 senjata api di rumah Dito Mahendra oleh KPK saat melakukan penggeledahan pada hari Senin (13/3).

Dari 15 pucuk senjata api itu, sembilan unit tidak memiliki dokumen atau surat izin kepemilikan sebagaimana diatur oleh Polri.

 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bareskrim tetapkan Dito Mahendra sebagai buronan senjata api ilegal

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE