Logo Header Antaranews Kepri

10 parpol sudah daftar ke KPU Kepri

Minggu, 14 Mei 2023 07:25 WIB
Image Print
Anggota KPU Kepri, Arison. (Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kepulauan Riau telah menerima berkas pendaftaran bakal calon legislatif (caleg) dari 10 partai politik, hingga Sabtu (13/5), yakni PKS, PSI, Gerindra, PKB, PPP, PBB dan Partai Demokrat, PDI Perjuangan, NasDem dan PAN.

"Seluruh berkas pendaftaran sudah diterima dan lengkap," kata Anggota KPU Kepri, Arison di Tanjungpinang, Sabtu.

Ia mengatakan, umumnya partai politik mendaftarkan 45 orang bakal caleg untuk DPRD Kepri, sesuai jumlah kursi yang diperebutkan dalam Pemilu Legislatif 2024.

Selanjutnya, kata dia, KPU Kepri akan melakukan tahapan verifikasi berkas pendaftaran bakal caleg masing-masing partai politik mulai tanggal 15 Mei 2023 sampai 23 Juni 2023.

Proses verifikasi bertujuan memastikan keabsahan persyaratan tiap-tiap bakal caleg, sehingga jika ada berkas yang masih kurang atau salah akan dikembalikan ke partai bersangkutan guna dilakukan perbaikan.

"Barangkali ada pergantian atau bakal caleg mengundurkan diri, juga kita berikan keleluasaan kepada partai politik bersangkutan," ujar Arison.

Sementara itu, delapan partai politik belum mendaftarkan bakal caleg hingga Sabtu, yaitu Partai Umat, Partai Buruh, Gelora, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Hanura, Garuda, Golkar dan Perindo.

"Kami ingatkan kepada partai yang belum daftar bakal caleg, besok Minggu (14/5), adalah hari terakhir pendaftaran," demikian Arison.



Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026