
Sekjen PDIP: Panda Nababan Tidak Berupaya Lari

Batam (ANTARA News) - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Tjahjo Kumolo mengatakan, anggota DPR RI Panda Nababan tidak berupaya melarikan diri saat dijemput paksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bandara Soekarno Hatta, Jumat.
"Panda niat ke Batam menghadiri Rakornas PDIP. Tidak lari," kata Tjahjo usai pembukaan rapat koordinasi nasional II PDIP di Batam, Jumat.
Sebagai Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) PDI Perjuangan Sumatera Utara, Panda Nababan menghargai undangan partai untuk hadir dalam Rakornas, kata Cahyo.
Menurut dia, sejak awal Nababan selalu kooperatif terhadap pemeriksaan KPK, terbukti dengan memenuhi setiap panggilan.
Partai, kata dia, menghargai semua proses hukum termasuk penahanan Nababan, namun semuanya harus transparan. Segala aspek harus terpenuhi, kata dia.
PDI Perjuangan menyiapkan tim pembela yang sejak awal memberikan pendampingan hukum kepada anggota PDI Perjuangan yang diperiksa KPK, kata dia, yaitu Panjaitan.
Partai berlambang banteng itu juga menerapkan asas praduga tidak bersalah kepada seluruh anggotanya yang terjerat kasus hukum, kata dia.
Khusus terkait kasus Nababan, ia mengatakan tim pembela hukum akan mengadakan jumpa wartawan di Batam untuk menjelaskan lebih lanjut.
Sementara itu, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputeri tidak bergeming saat dihadang wartawan yang hendak mengkonfirmasi penahanan Nababan.
Penyidik KPK menjemput paksa politisi PDI Perjuangan, Panda Nababan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Provinsi Banten, guna menjalani pemeriksaan terkait dugaan kasus penerimaan cek perjalanan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
Usai jemput paksa, Panda Nababan menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Kasus cek perjalanan ini telah menyeret puluhan anggota DPR RI Komisi IX periode 1999-2004 sebagai tersangka.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah memvonis empat orang mantan anggota DPR RI terkait kasus cek itu, yakni Dudhie Makmun Murod (FPDIP), Hamka Yamdhu (FPG), Endin AJ Soefihara (FPPP), dan Udju Djuhaeri (F-ABRI).(Y011/S019/Btm2)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
