Bareskrim dalami tersangka yang sembunyikan Dito Mahendra

id dito mahendra buron, dito mahendra, nindy ayunda, mabes polri, senjata api ilegal

Bareskrim dalami tersangka yang sembunyikan Dito Mahendra

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah Dito Mahendra di wilayah Jakarta Selatan, Jumat (19/5/2023). ANTARA/HO-Dittipidum Bareskrim Polri.

Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri membuat laporan Polisi dengan nomor: LP/A/5/V/2023/SPKT.Dittipidum/Bareskrim Polri sebagai dasar untuk mendalami kemungkinan tersangka lain yang menyembunyikan Dito Mahendra.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhadhani Rahardjo Puro, di Jakarta, Senin, mengatakan kemungkinan adanya tersangka lain ini berdasarkan hasil pemeriksaan lima saksi yang diamankan di rumah Dito Mahendra dan Nindy Ayunda, pada Jumat (19/5).

“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang yang diamankan, meyakini ada kemungkinan tersangka lain,” kata Djuhadhani.

Ia mengatakan saat ini penyidik tengah mengembangkan kemungkinan tersebut dengan alat bukti yang ada, dan kemudian menerbitkan laporan polisi tipe A, untuk mendalami kemungkinan terkait menyembunyikan tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 221 KUHP.

“Sejak 20 Mei kemarin, penyidik telah melakukan penyelidikan dan saat ini penyidik melaksanakan gelar perkara dan sepakat menaikkan perkara ini ke penyidikan,” kata Djuhandhani.

Sebelumnya, Jumat (19/5), Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri menggeledah dua rumah Dito Mahendra, tersangka kepemilikan senjata api dan bahan peledak ilegal.

Kedua lokasi rumah itu terletak di Cilandak dan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah alat bukti, yakni penggeledahan di rumah Jalan Taman Brawijaya III, Cipete Utara, berupa satu buku paspor atas nama Mahendra Dito Sampurno dengan nomor C9139533 yang berlaku hingga 27 Mei 2027, satu pucuk air softgun jenis pistol dengan nomor WET5168 buatan Taiwan, satu buah box senjata api cabot gun, 45 ACP SN CGC1144, satu buah ponsel.

Dito Mahendra yang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara tanggal 17 April 2023. Hingga kini penyidik belum menemukan keberadaan tersangka, bahkan sudah menerbitkan daftar pencarian orang.


 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bareskrim dalami pihak yang diduga sembunyikan Dito Mahendra

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE