
DPRD Bahas Ranperda Hari Jadi Kepri

Tanjungpinang (ANTARA News) - DPRD Provinsi Kepulauan Riau mulai membahas rancangan peraturan daerah tentang penetapan hari jadi provinsi ke-33 di Indonesia itu, karena terdapat dua persepsi setelah dimekarkan dari Provinsi Riau.
"DPRD perlu menetapkan kembali hari jadi Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), karena sampai saat ini masih terdapat dua pendapat yang berbeda," kata Wakil Ketua III DPRD Kepri Iskandarsyah usai membahas beberapa rancangan peraturan daerah (ranperda) di Tanjungpinang, Senin.
Iskandarsyah mengatakan, saat ini ada pendapat yang mengatakan hari jadi Kepri jatuh pada tanggal 24 September 2002 saat DPR menyetujui berpisah dari Riau, sedangkan pendapat lainnya pada saat ditetapkannya pejabat sementara (Pjs) Gubernur Kepri Ismeth Abdullah pada 1 Juli pada 2004.
"Selama ini peringatan hari jadi Kepri dilakukan pada 24 September mengacu kepada Perda Nomor 4 tahun 2005," ujar Iskandarsyah yang diusung PKS.
Menurut dia, pada saat paripurna DPRD Kepri tahun 2009, disebutkan Kepri sudah berumur tujuh tahun mengacu kepada tanggal 24 September 2002 saat disetujui DPR.
Namun pada saat paripurna DPRD Kepri 2010 disebutkan baru berumur enam tahun yang mengacu kepada dilantiknya Pjs Gubernur Kepri dan juga ada yang menyebut sudah yang ke-8 tahun.
"Akibat adanya perbedaan persepsi itu, DPRD akan menyeragamkan kembali dengan melihat aturan dan juga pandangan dari tokoh-tokoh pembentukan Provinsi Kepri," ujarnya.
Provinsi Kepri terbentuk berdasarkan UU No 25 tahun 2002 yang ditetapkan pada 25 Oktober 2002, setelah berpisah dari Provinsi Riau.
Tokoh Badan Perjuangan Pembentukan Provinsi Kepulaun Riau (BP3KR) Huzrin Hood menilai apa yang dilakukan DPRD saat ini sangat tidak perlu, karena hari lahirnya Provinsi Kepri sudah jelas pada 24 September 2002.
"Rakyat tidak perlukan perda penetapan lahirnya Provinsi Kepri yang baru, karena sudah jelas pada 24 September 2002 dan sudah ada perdanya pada 2005," ujar Huzrin yang juga mantan Bupati Kepulauan Riau (sekarang Bintan).
Menurut dia, tidak mungkin hari jadi Kepri ditetapkan setelah "merangkak" atau "berjalan" setelah adanya Pjs Gubernur.
"Sebaiknya DPRD menetapkan Perda pengentasan kemiskinan atau tentang sektor kelautan dan pesisir untuk kesejahteraan masyarakat," harapnya.
(ANT-HM/Z003/Btm1)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
