Polisi tangkap penipu penjualan tiket konser Coldplay

id Kota Malang, Polresta Malang Kota, Tiket Coldplay, Penipuan Tiket Coldplay,Coldplay

Polisi tangkap penipu penjualan tiket konser Coldplay

Tiga orang tersangka kasus penipuan penjualan tiket konser Coldplay yang ditangkap oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota, saat jumpa pers di Kota Malang, Jawa Timur, Senin (29/5/2023). (ANTARA/Vicki Febrianto)

Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Polresta Malang Kota, Jawa Timur, menangkap tiga orang pelaku penipuan penjualan tiket konser Coldplay yang rencananya akan tampil di Indonesia pada November 2023.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto di Kota Malang, Senin, mengatakan penipuan tersebut terungkap usai salah satu korban berinisial RD (24) warga Kabupaten Tangerang, Banten, melapor ke Bareskrim Polri pada 19 Mei 2023.

"Setelah ada laporan itu, kemudian kami sambungkan dengan Kepolisian Sektor (Polsek) Blimbing dan korban berkomunikasi serta berkoordinasi dengan penyidik di Bareskrim Polri," kata Budi.

Budi yang kerap disapa Buher tersebut menjelaskan setelah melakukan penyelidikan, Polsek Blimbing menangkap tiga pelaku yang merupakan para tersangka kasus penipuan penjualan tiket Coldplay.

Tiga tersangka tersebut, lanjutnya, seorang perempuan berinisial PASNW (19), ibu dari PASNW berinisial NW (47), dan kekasih PASNW berinisial GYP (22). PASNW dan NW warga Kecamatan Blimbing Kota Malang, sementara GYP merupakan Kabupaten Probolinggo.

"Saat dilakukan proses lidik, kami akhirnya menangkap tiga orang yang diduga melakukan tindak pidana penipuan." katanya.

Dalam kesempatan itu, Kapolsek Blimbing Kompol Danang Yudanto menjelaskan bahwa usai mendapatkan laporan tersebut, maka petugas kemudian melacak para tersangka. Namun, diketahui bahwa para tersangka tidak lagi tinggal di wilayah Kota Malang.

Ia menambahkan petugas kemudian melakukan pengejaran hingga ke wilayah Probolinggo dan pada akhirnya menangkap tiga orang tersangka. Tiga tersangka tersebut ditangkap petugas Polsek Blimbing Kota Malang pada 26 Mei 2023.

"Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya kita bisa mendapati lokasi tersangka ini dan pada hari Jumat (26/5) kita lakukan penangkapan," kata Danang.

Danang menjelaskan berdasarkan pemeriksaan dari tiga orang tersangka tersebut ada sebanyak 19 orang korban penipuan penjualan tiket Coldplay. PASNW merupakan otak di balik kasus penipuan penjualan tiket band asal Inggris itu.

Dari total 19 korban tersebut, kerugian yang tercatat berkisar antara Rp2,5 juta hingga Rp9 juta untuk masing-masing korban. Hingga saat ini, petugas masih melakukan pendataan terkait total jumlah kerugian yang dialami para korban tersebut.

"Untuk total kerugian masih kita rekap karena ini masih tetap berkembang, hasil kejahatan digunakan untuk membeli perhiasan dan barang lainnya. Mereka beraksi kurang lebih selama satu tahun lebih, itu hasil pendalaman sementara," katanya.

Para tersangka tersebut terancam hukuman penjara enam tahun dengan denda maksimal Rp1 miliar.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE