Batam (ANTARA) - Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam melaksanakan Program Pelayanan Roya Satu Jam Selesai (Persase), guna memudahkan warga dalam pengurusan dokumen pertanahan.
Humas Kantor BPN Batam Yudo Prio mengatakan layanan Persase ini merupakan yang pertama kali digelar di Kantor Wilayah BPN Kepri. Melalui pelayanan Persase ini, pengurusan Roya dapat selesai dalam waktu 60 menit atau satu jam kerja.
“BPN Batam menjadi yang pertama meluncurkan percepatan layanan Roya ini di Kepri,” ujar Yudo Prio di Batam, Kepulauan Riau, Selasa.
Dia menjelaskan Roya merupakan surat tanda penghapusan hak tanggungan pada sertifikat dan buku tanah di Badan Pertanahan Nasional. Roya merupakan bagian terpenting dalam pengurusan pertanahan sebelum melakukan transaksi karena sudah terbebas dari utang.
"Pelayanan ini khusus bagi pemohon pribadi dan tidak diwakilkan. Jadi pemilik sertifikat asli yang urus langsung, tanpa diwakilkan untuk pengurusan Roya ini," katanya.
Sebelumnya, kata dia, pada tahun 2017 standard operasional (SOP) layanan Roya ini bisa memakan waktu hingga lima hari.
"Tahun 2023 ini, BPN Batam kembali memangkas waktu pengurusan menjadi satu jam siap. Jadi Roya bisa ditunggu dan cepat," ucapnya.
Saat ini jumlah pengguna layanan ini masih 5-7 orang setiap harinya. Dengan penyebaran informasi, diharapkan masyarakat bisa memanfaatkan kemudahan dan percepatan layanan Persase ini.
Untuk syarat pengurusan Roya, masyarakat cukup menyiapkan dokumen penunjang. Pemohon bisa langsung mendaftar, dan sekaligus mengajukan permohonan melalui pesan aplikasi.
Selanjutnya pemohon wajib scan dokumen yaitu Sertifikat asli, sertifikat hak tanggungan asli, surat Roya yang dikeluarkan bank yang ditujukan kepada Kepala BPN dan bercap basah (asli), dan terakhir Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik sertifikat.
"Sangat mudah sekali caranya. Jadi tinggal ajukan dan kirim persyaratan sesuai dengan yang ditentukan. Nanti petugas akan membalas pesan singkat terkait jadwal kedatangan ke kantor," ujar Yudo.
Komentar