Polda Kepri sita 15 mobil terkait kasus mafia tanah

id kasus mafia tanah, polda kepri, polres tanjungpinang, sertifikat bpn palsu, sertifikat tanah palsu, kepri, kota batam, b

Polda Kepri sita 15 mobil terkait kasus mafia tanah

Sebanyak 15 unit mobil disita Ditreskrimum Polda Kepri sebagai hasil kejahatan dugaan tindak pidana pemalsuan sertifikat tanah di Kepri, Kamis (3/7/2025). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Batam (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menyita 15 unit mobil berbagai merk yang merupakan barang bukti kasus dugaan tindak pidana pemalsuan sertifikat tanah dengan korban 247 pemohon di daerah Tanjungpinang, Bintan dan Batam.

Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin di Mapolda Kepri, Kamis, menyebut Satgas Antimafia Tanah Polresta Tanjungpinang diback-up Ditreskrimum Polda Kepri menangkap 7 tersangka dalam kasus yang merugikan masyarakat sebesar Rp16,84 miliar.

“Para pelaku tidak bekerja sendiri, ada sebuah jaringan yang masing-masing berperan. Ada yang pura-pura jadi petugas BPN, petugas ukur tanah, mengaku anggota satgas antimafia tanah untuk meyakinkan korbannya,” kata Asep.

Belasan unit mobil itu terdiri atas berbagai merk jenis minibus, mulai dari rentang harga Rp1,4 miliar hingga Rp400 juta.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri Kombes Pol. Ade Mulyana mengatakan 15 unit mobil tersebut merupakan hasil dari kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka.

“Jadi hasil dari kejahatan yang berhasil kami sita ada 15 unit mobil, dua unit boat (kapal) pancung, tiga unit rumah, tiga perhiasan emas seberat 41,03 gram, serta uang tunai sebesar Rp909 juta,” kata Ade.

Inisial ketujuh tersangka, yakni ES (28) selaku otak pelaku sertifikat tanah dan dokumen BP Batam diduga palsu mengaku sebagai Kabid Satgas Mafia Tanah Kementerian ATR/BPN.

ES merupakan pembina organisasi masyarakat (ormas) Lembaga Komando Pemberantas Korupsi Kepri (LKPK). Dibantu rekannya berinisi RAZ (30) bermkim di Jakarta, berperan sebagai pelaku yang membuat dan mencetak sertifikat tanah dan dokumen palsu.

Kemudian tersangka MR (31) dan ZA (36) berperan sebagai petugas juru ukur mengaku dari Kanwil ATR/BPNKepri dengan menggunakan atribut BPN.

Selanjutnya, tersangka LL (47), seorang perempuan berperan membantu mempromosikan pengurusan sertifikat palsu melalui media sosial serta meyakinkan korban dapat menyelesaikan sengketa tanah di wilayah Tanjungpinang dan Bintan.

Lalu tersangka KS (59), seorang wartawan yang juga Ketua LKPK Kepri berperan memfasilitasi korban yang akan mengurus penerbitan sertifikat tanah yang diduga palsu di wilayah Tanjungpinang, dan Bintan.

“Tersangka AY (58) berperan memfasilitasi dan penghubung korban yang akan mengurus penerbitan sertifikat dan dokumen BP Batam yang diduga palsu di wilayah Batam,” kata Ade.

Dalam kasus mafia tanah ini, sebanyak 247 pemohon menjadi korban. Tersangka ES meminta biaya sekitar Rp30 juta per sertifikat untuk wilayah Tanjungpinang dan Bintan. Sedangkan wilayah Batam tarifnya Rp1,5 miliar untuk tanah seluas 8.730 meter persegi.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Kepri sita 15 unit mobil terkait kasus mafia tanah

Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE