
Pekanbaru hapus denda 11 pajak daerah

Pekanbaru, (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru meluncurkan program penghapusan denda pada 11 pajak daerah guna meringankan beban masyarakat dan menertibkan wajib pajak yang menunggak.
“Mudah-mudahan, penghapusan denda pajak ini membantu masyarakat. Tentunya untuk mengoptimalkan penerimaan pajak di Kota Pekanbaru,” kata Penjabat Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, Selasa.
Untuk itu ia mengajak masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak daerah mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2023.
Baca juga:
KPK geledah rumah mantan Kepala Bea Cukai Makassar di Batam selama 2,5 jam, bawa dua koper
Polresta Tanjungpinang tahan oknum pengacara terlibat penipuan uang ratusan juta
Pemberian stimulus ini ditujukan bagi sebelas pajak daerah yaitu pajak hotel, pajak restoran, pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, pajak reklame, penerangan jalan, hiburan, mineral bukan logam dan batuan, parkir, air tanah dan sarang burung walet.
Kepala Bapenda Pekanbaru, Alek Kurniawan mengatakan, pihaknya memang terus berupaya memberikan kemudahan kepada warga dalam pengurusan dan pembayaran pajak daerah. Masyarakat dapat melakukan pendaftaran, pembayaran, serta konsultasi terkait pajak daerah.
Sekretaris Bapenda Ade Rinaldi mengatakan penghapusan denda pajak ini juga dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-239 Kota Pekanbaru.
Baca juga:
Disdik Kepri pastikan pendaftaran PPDB gratis
Dua polisi kawal KPK geledah rumah eks Kepala Bea Cukai Makassar di Batam
Menko Airlangga resmikan enam perusahaan baru di Batam
BPS: 118.817 wisman berkunjung ke Kepri selama April 2023
Pewarta : Bayu Agustari Adha
Editor:
Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
