Balita positif narkoba, KemenPPPA koordinasi dengan BNN

id Nahar,balita positif narkoba,penyalahgunaan narkoba,samarinda,perlindungan anak

Balita positif narkoba, KemenPPPA koordinasi dengan BNN

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar. (ANTARA/ Anita Permata Dewi)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melindungi balita yang diketahui positif narkoba di Samarinda, Kalimantan Timur.

"Mencegah dari keberulangan. Bisa jadi kan anak dan ibu itu disasar lagi oleh pihak-pihak tertentu. Ini juga harus mendapat perlindungan. Oleh karena itu, kami terus berkoordinasi dengan BNN untuk memastikan tindak lanjut dari kasus ini," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar di Jakarta, Rabu.  

Menurut Nahar, upaya perlindungan penting dilakukan karena kasus narkoba berkaitan dengan jaringan narkoba.

"Ini kasus tidak simpel, karena berkaitan dengan jaringan narkoba, kemudian kita berharap tidak berdampak jangka panjang pada anak," kata Nahar.

Saat ini, korban masih menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi BNN Samarinda dengan ditemani ibunya.

Sebelumnya, korban N (3) dinyatakan positif narkoba usai tetangganya, ST (51) memberi N air minum dalam botol ketika korban bersama ibunda-nya mendatangi rumah pelaku.

Setelah peristiwa itu, N kemudian menjadi hiperaktif, mengoceh terus, dan tidak tidur selama beberapa hari.

Hal ini karena sebelumnya diduga ST menggunakan botol tersebut untuk mengkonsumsi narkoba jenis sabu. ST mengatakan tidak mengetahui botol tersebut ternyata masih terdapat kandungan sabu.

Dalam kasus ini, Polda Kaltim telah menetapkan ST sebagai tersangka dan menahannya.

Sebelumnya, Nahar mengatakan pelaku dalam kasus penyalahgunaan narkoba di Samarinda, Kalimantan Timur, dengan korban balita dapat dijerat dengan pasal berlapis.

"Karena korbannya anak dan diduga menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza) maka perlu dipastikan apakah perbuatan pelaku memenuhi unsur Pasal 76J UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata dia saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Dia menuturkan jika unsurnya dipenuhi, maka pelaku terancam hukuman sebagaimana diatur dalam Pasal 89 UU Nomor 35 Tahun 2014.

Selain UU Perlindungan Anak, kata dia, perbuatan pelaku juga dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Perbuatan yang menjadikan anak korban penyalahgunaan napza juga dapat merujuk pada peraturan perundang-undangan khusus terkait narkotika," kata Nahar.
 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KemenPPPA koordinasi BNN lindungi balita positif narkoba di Samarinda

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE