Logo Header Antaranews Kepri

Aji: Pejabat Jangan Takut Pada Wartawan

Jumat, 18 Februari 2011 01:52 WIB
Image Print
Koordinator Karimun Journalist Club (KJC) Sularno Menotelis (kanan) disaksikan Bupati Karimun Nurdin Basirun menyerahkan piagam penghargaan kepada Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indoensia (IJTI) Kepri Supramono dalam seminar sehari peringatan Hari Pe

Karimun (ANTARA News) - Ketua Aliansi Jurnalis Independen Provinsi Kepulauan Riau, Muhammad Nur mengimbau para pejabat jangan takut pada wartawan karena dalam menjalankan tugasnya, seorang wartawan terikat dengan kode etik jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pokok Pers No 40/1999.

''Pejabat jangan takut ketika didatangi wartawan. Wartawan juga bisa diperkarakan atau dituntut, bahkan bisa dipecat,'' katanya menjawab pertanyaan seorang peserta seminar peringatan Hari Pers Nasional 2011 yang digelar Karimun Journalist Club (KJC) di Gedung Nasional Tanjung Balai Karimun, Kamis.

Dalam seminar bertema ''Peran Pers dalam Pembangunan Wilayah Pesisir'' itu, seorang mahasiwa Universitas Karimun Purnawan Zuhri mempertanyakan banyaknya pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun yang takut dijumpai wartawan.

''Tak perlu takut. Wartawan atau jurnalis dalam bertugas terikat dengan kode etik jurnalistik sebagaimana di atur dalam Undang-undang Pokok Pers No40/1999. Seorang wartawan wajib menyajikan berita yang berimbang, objektif serta cek dan ricek terkait kebenaran suatu informasi,'' katanya..

Menurut dia, di era reformasi, insan pers punya kebebasan dalam menyajikan berita ke publik, namun kebebasan itu bukan berarti dapat dengan seenaknya menyampaikan informasi tanpa memperhatikan kode etik, berita berimbang serta tidak menyebarkan fitnah.

''Kemungkinan ada dua hal yang menyebabkan pejabat takut pada wartawan, pertama sang pejabat punya banyak masalah dalam tugas-tugasnya, atau wartawannya yang bermasalah,'' katanya.

Karena itu, lanjut dia, seorang pejabat wajib menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sebagai pelayan masyarakat, tidak menyalahgunakan jabatan atau korupsi.

''Namun, jika wartawannya yang bermasalah, silakan diperkarakan atau dituntut sesuai undang-undang,'' ucapnya.

Pers Reformasi

Sementara, Ketua Ikatan Jurnalistik Televisi Indonesia (IJTI) Kepri, Supramono, mengatakan pers di era reformasi jauh lebih maju dan bebas dibandingkan era Ode Baru.

''Pers di era reformasi lebih bervariasi dengan menyajikan berita dalam sudut pandang berbeda. Namun, perbedaan sudut pandang itu jangan sampai menyalahi kode etik, '' katanya.

Dia mencontohkan, pada era Orde Baru media penyiaran dimonopoli TVRI yang kemudian berkembang dengan berdirinya stasiun televisi swasta nasional.

TVRI, lanjut dia, saat Presiden Soeharto lengser lebih menyajikan berita tentang pengangkatan BJ Habibie sebagai presiden, sedangkan televisi swasta memberitakan perubahan sosial yang signifikan.

"Jadi, hanya sudut pandangnya yang berbeda. Namun, esensi dari berita sama,'' ucapnya.

Dikatakannya, pers reformasi tidak lagi takut dengan aparat TNI seperti saat Orde Baru, tetapi lebih takut dengan pemilik modal perusahaan.

''Independensi insan pers dipertanyakan ketika mereka dihadapkan kepada pemilik modal perusahaan tempat dia bekerja. Di sinilah proefisonalisme wartawan dan pemilik media diharapkan sehingga melahirkan berita yang objektif dan mengedepankan kepentingan publik,'' ucapnya.

Seminar sehari yang digelar KJC tersebut diikuti sekitar 70 peserta, terdiri atas mahasiswa, pelajar, LSM, organisasi pemuda dan sejumlah kepala satuan perangkat daerah di lingkungan Pemkab Karimun.

Seminar tersebut dibuka oleh Bupati Nurdin Basirun yang juga narasumber dengan materi kondisi Karimun sebagai wilayah pesisir di perbatasan.

''Seminar ini kami gelar untuk menyatukan persepsi antara pemerintah, masyarakat dan pers terkait peranan media dalam pembangunan wilayah pesisir,'' kata Ketua KJC, Sularno Menotelis.
(ANT-RD/E001/Btm1)



Pewarta :
Editor: Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026