Logo Header Antaranews Kepri

Kuasa hukum sebut seluruh harta Mario Dandy bisa disita untuk restitusi David Ozora

Kamis, 15 Juni 2023 17:54 WIB
Image Print
Terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) menjalani proses persidangan pemeriksaan saksi atas kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (15/6/2023). ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot Silitonga mengatakan seluruh harta milik kliennya bisa disita untuk membayar ganti rugi atau restitusi biaya pengobatan korban David Ozora (17) akibat penganiayaan yang dilakukan terdakwa.

"Jadi semua harta Mario atas nama dia bisa saja disita untuk dilakukan pelelangan bayar restitusi itu," kata Andreas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

Andreas menuturkan Mario Dandy saat ini masih menjadi mahasiswa dan belum bekerja, sehingga belum diketahui sejauh mana tahapan restitusi apabila dikabulkan.

Dia menegaskan restitusi sepenuhnya menjadi tanggung jawab terdakwa Mario yang melakukan tindak pidana, bukan ayah Mario yakni Rafael Alun Trisambodo.

"Saya juga engak tahu apakah ada aset atas nama dia. Hanya sepanjang kalau itu bukan atas nama dia, itu tidak bisa ditarik melakukan pergantian atas restitusi itu," kata dia.

Kemudian, dia menilai jika sudah dinyatakan adanya nominal restitusi secara tertulis, maka sangat disayangkan jika hal itu tidak bisa terbayar penuh oleh sang klien mengingat statusnya yang belum memiliki penghasilan.

Kendati demikian, pihaknya menegaskan akan bertanggung jawab dengan terus mengikuti proses hukum yang berlaku dan berharap adanya keputusan dari majelis hakim seadil-adilnya.

"Restitusi atas dia secara pribadi yang akan mempertanggungjawabkan, bukan ayahnya atau pihak lain," kata dia.

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat restitusi biaya perawatan rumah sakit hingga kondisi sampai saat ini korban penganiayaan David Ozora (17) mencapai seratus miliar rupiah lebih.

"Rp100 miliar lebih. Jadi, itu kami perhitungkan dari medisnya dia, biaya perawatan selama di rumah sakit," kata Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtyas saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis.

Susi menjelaskan, perawatan rumah sakit itu meliputi transportasi hingga konsumsi termasuk biaya keluarga saat mengurus David saat di rumah sakit maupun mengurus kasus pada pihak terkait.

"Kemudian, kami juga memperhitungkan kehilangan penghasilan orang tuanya ketika mengurus David, pas awal-awal kan orang tuanya malah meninggalkan pekerjaan," katanya.

Lebih lanjut, LPSK juga memperhitungkan penderitaan David berdasarkan analisis dokter yang tidak bisa normal kembali sehingga harus menjalani perawatan di rumah.

Terlebih, penderitaan David juga ditambah dengan kondisinya yang sulit sekolah, sehingga menurut Susi masa mudanya untuk mengenyam pendidikan menjadi hilang.

Kemudian, juga akan dimasukkan biaya bantuan hukum mengikuti Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana.

Nantinya, disebutkan ada kemungkinan jika ada situasi perkembangan tertentu mengenai restitusi ini maka akan direvisi kembali.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kuasa hukum sebut semua harta Mario bisa disita untuk restitusi David



Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026