
Polres Bintan: Pengungkapan kasus 2 kg sabu selamatkan ribuan jiwa

Bintan (ANTARA) - Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan pengungkapan kasus dua kilogram sabu di awal tahun 2026, telah menyelamatkan 5.941 dari potensi penyalahgunaan narkotika.
"Apresiasi untuk jajaran Satnarkoba karena berhasil menggagalkan peredaran dua kilogram sabu, sehingga potensi penyalahguna narkotika sebanyak 5.941 warga itu terselamatkan," kata Kapolres Bintan AKBP Argya Satrya Bhawana dalam konferensi pers di kantornya, Kamis.
Kapolres Bintan menyampaikan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima Satresnarkoba, Sabtu, 31 Januari 2026, sekitar pukul 10.00 WIB terkait adanya transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Kemudian sekitar pukul 16.00 WIB, tim berhasil mengamankan dua orang perempuan berinisial ML (33 tahun) dan DL (36 tahun), serta seorang pria berinisial NF (37 tahun).
Ketiganya diamankan di kamar 305 Hotel Bona Ventura di Kilometer 8, Kota Tanjungpinang. Petugas menemukan alat hisap bong serta mendapati pelaku ML dan NF baru selesai mengkonsumsi sabu.
Polisi kemudian melakukan pengembangan di rumah ML di Perumahan Alam Tirta Lestari, Tanjungpinang Timur, lalu ditemukan satu paket kecil sabu sisa pakai seberat 0,04 gram yang disimpan dalam kotak kacamata. Sabu itu diketahui berasal dari NF.
Setelah itu, petugas melanjutkan penggeledahan di rumah NF dan menemukan 20 paket sabu yang disembunyikan di dalam sebuah koper besar warna hitam.
"Total berat bersihnya mencapai 1.980,06 gram atau hampir dua kilogram," ungkapnya.
Kepada polisi, NF mengaku sabu tersebut diambil di Pantai Sakera, Bintan, bersama DL menggunakan sepeda motor.
Benda terlarang itu rencananya akan diedarkan sambil menunggu instruksi seseorang berinisial FS yang kini daftar buron kepolisian.
Sementara, Kasat Narkoba Polres Bintan Iptu Reka Geofanni menjelaskan peran ketiga tersangka. ML berperan sebagai pengontrol dan pengawas distribusi sabu yang dilakukan NF dan DL.
Sementara itu, NF berperan sebagai kurir yang mengambil dan menyimpan sabu sebelum didistribusikan kembali. Ia dijanjikan upah Rp10 juta.
Adapun DL yang merupakan istri NF, berperan membantu pengambil barang dan melakukan komunikasi serta pelaporan kepada ML, dengan imbalan Rp10 juta jika tugas selesai.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026, Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika.
"Ketiganya terancam hukuman berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun serta denda maksimum kategori VI ditambah sepertiga," katanya menegaskan.
Usai konferensi pers, sabu dua kilogram itu langsung dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air mendidih yang dicampur cairan pembersih lantai.
Pewarta : Ogen
Editor:
Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
