Logo Header Antaranews Kepri

Wali Kota Batam Bantah Penjualan Pulau

Selasa, 22 Februari 2011 20:20 WIB
Image Print

Batam (ANTARA News) - Wali Kota Batam Ahmad Dahlan membantah adanya penjualan pulau-pulau di Kota Batam.

"Tidak ada penjualan pulau, karena memang tidak boleh menjual pulau," kata Wali Kota di Batam, Selasa, menanggapi isyu penjualan pulau-pulau di Kecamatan Galang.

Ia mengatakan tidak ada penjualan pulau melainkan alokasi lahan di pulau sesuai dengan peruntukan di rencana tata ruang wilayah.

Alokasi lahan, termasuk untuk dikelola pengusaha adalah boleh, kata dia, asalkan tidak melanggar RTRW.

Selain itu, pengelolaan lahan di pulau harus mempertimbangkan persentase daerah hijau sebagaimana diamanatkan UU.

"Harus ada 'green area'," kata wali Kota.

Sebelumnya, pendiri Himpunan Masyarakat Adat Pulau Rempang-Galang (Himad Purelang) Iskandar Sitorus menuding ada beberapa pulau yang dijual pemerintah kota kepada pengusaha.

Menurut Sitorus, penjualan pulau kepada pengusaha itu melanggar UU.

Warga Batam, kata dia, berhak untuk mengelola pulau-pulau di Batam.

"Kami akan laporkan ini ke Polda Kepri," kata dia.

Selain menuding penjualan pulau milik negara, ia juga menduga terjadinya pembukaan pelabuhan-pelabuhan liar tanpa izin Kementerian Keuangan, Bea Cukai di pulau-pulau yang berbatasan dengan Malaysia dan Singapura.

"Juga ada pelanggaran mendirikan bangunan dan tanpa izin melakukan kegiatan bisnis di atas tanah negara di Pulau Rempang," kata dia.(Y011/S006/Btm2)




Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026