Ibu hamil ditangkap polisi karena terlibat perdagangan orang

id perdagangan orang, penipuan tki,Polres Ponorogo

Ibu hamil ditangkap polisi karena terlibat perdagangan orang

Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko (tengah) memimpin pers rilis kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Mapolres Ponorogp, Kamis (22/6/2023). ANTARA/HO-Humas Polres Ponorogo

Ponorogo, Jawa Timur (ANTARA) - Seorang  perempuan yang tengah hamil besar ditangkap aparat Polres Ponorogo karena diduga terlibat dalam sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus rekrutmen pekerja migran Indonesia  tujuan Australia.

IF (29), nama ibu muda yang tengah mengandung dengan usia kehamilan delapan bulan itu, kini ditahan untuk kepentingan penyidikan kasus yang konon menyebabkan para korban merugi hingga ratusan juta rupiah, demikian keterangan resmi Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko di Ponorogo, Kamis.

"Pelaku ini yang membuka lowongan dan menawarkan pekerjaan di luar negeri (Australia) ke para korban. Dia yang terlibat langsung dalam proses rekrutmen melalui mulut ke mulut," kata Wimboko.

Aksi itu dilakukan IF sejak April hingga 17 Juni 2023.

Setelah calon didapat, IF meminta sejumlah uang kepada korban dengan dalih untuk mengurus berbagai dokumen bekerja di Australia.

Dokumen dimaksud mulai dari paspor, visa, cek kesehatan hingga Ijazah S1 dengan nominal bervariatif mulai Rp90 juta hingga Rp120 juta.

"Ada dua korban yang melaporkan ke kami. Mereka dijanjikan ke Australia dengan gaji Rp30 juta per bulan, tapi harus membayar sejumlah uang untuk dokumen," paparnya.

Di hadapan penyidik, IF yang kini berstatus tersangka mengaku sudah ada lima korban yang berhasil ditipunya selama kurun waktu tiga bulan tersebut. Total uang yang sudah ia terima dari para korban sekitar Rp350 juta.

Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia menambahkan tersangka ini sebenarnya tidak memiliki kantor resmi. Hanya saja dirinya pernah bekerja di PT penyalur tenaga kerja.

Niko juga masih melakukan pendalaman terkait dugaan pemalsuan ijazah yang dilakukan oleh tersangka. Sebab dalam menarik uang korban, tersangka ini juga akan membuatkan ijazah sebagai modal bekerja di Australia.

Sementara itu, Menteri Sosial Tri Rismaharini menyampaikan, ada 196 korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang ditangani oleh Kemensos hingga Juni 2023.
 
"Jumlah korban perdagangan orang yang kita tangani ada 196 hingga Juni, lalu pekerja migran bermasalah ada 216, sedangkan yang di balai ada 29 orang, asal (korban) tersebar, hampir dari seluruh Indonesia ada," kata Risma di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Rabu (21/6).
 
Risma mengatakan, saat ini Kemensos sudah melakukan penanganan kepada para korban dengan pendekatan orang per orang.
 
"Kita tangani orang per orang, nggak bisa lagi per kelompok, karena rata-rata mereka itu punya kesulitan ekonomi. Untuk perawatan dan persiapannya, masing-masing orang kita bina, sesuai asesmen yang kita dapatkan," ujar dia.
 
Mensos juga mengatakan, para korban tersebut ditangani di balai-balai milik Kemensos yang tersebar di 37 wilayah.
 
"Dari 37 wilayah itu dibagi lagi, penanganannya di 400 Kabupaten/Kota, meskipun di perbatasan belum ada balai kami, tetapi kami usahakan agar mereka dikirim ke balai kami karena untuk wilayah 3T (Terdepan, Tertinggal, dan Terpencil) itu tanggung jawab kami," tuturnya.  
 






Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Ponorogo tangkap perempuan hamil terlibat TPPO

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE