Logo Header Antaranews Kepri

BPN Karimun Dituding Abaikan Instruksi Presiden

Senin, 28 Februari 2011 19:10 WIB
Image Print

Karimun (ANTARA News) - Ketua Laskar Melayu Bersatu Azman Zainal menuding Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, mengabaikan lima instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Peringkatan 50 tahun Agraria Nasional di Istana Bogor, Oktober lalu.

"Di Karimun pengabaian itu ditandai dengan pengurusan sertifikat kepemilikan tanah masih harus melalui mekanisme yang berbelit-belit dan indikasi diskriminasi," kata dia di Ruangan Panitia Musyawarah Gedung DPRD Karimun, usai menyampaikan aspirasi masalah pertanahan di Karimun, Senin.

Azman Zainal menuturkan akibatnya sekitar sepertujuh bagian dari total luas Pulau Karimun Besar, tanah milik masyarakat bermasalah dan tumpang tindih kepemilikannya.

"Kondisi tersebut sedikitpun tidak menggambarkan bahwa BPN memberikan pelayanan yang baik dan mengatasi soal pertanahan, Layanan Rakyat Sertifikasi Tanah (Larasita) yang diluncurkan oleh BPN sendiri tidak berjalan," tuturnya.

Dia memaparkan akibat mengabaikan instruksi itu, sampai saat ini tidak diketahui angka pencapaian target sertifikat nasional.

"Bila BPN Karimun memiliki itikat baik dan bisa berperan secara maksimal untuk menyelesaikan masalah pertanahan di Karimun, tentunya masalah pertanahan tidak akan sampai ke DPRD Karimun seperti sekarang," paparnya.

Selain itu ketidakhadiran aparatur BPN Karimun di Gedung DPRD Karimun, saat penyampaian aspirasi oleh organisasi kemasyarakat LMB Karimun menunjukkan badan itu sedikitpun tidak ingin dikritik kinerjanya.

Di tempat yang sama, anggota Komisi A DPRD Karimun, Jamaluddin, menuturkan masalahan pertanahan yang disampaikan LMB, dalam waktu dekat akan ditindaklanjuti dengan pembentukan panitia khusus.

Ia menyayangkan sikap Pemerintah Karimun yang tidak pernah transparan tentang lokasi dan luas lahan yang telah dikembalikan PT Timah ke pemerintah pasca tambang.

Selain itu Pemkab Karimun juga tidak memaparkan secara luas tentang lahan yang sudah dikembalikan pada pemilik awal.

"Bila data pengembalian lahan dan luas lahan yang telah dikembalikan pada pemilik awal di publikasikan, saya memprediksi masalah pertanahan di Karimun tidak akan meruncing dan berbuntut panjang seperti sekarang," katanya.

Sementara menurut Ketua DPRD Karimun, Raja Bahktiar, penyampaian aspirasi dari sejumlah utusan LMB ke Gedung DPRD Karimun akan ditindaklanjutinya dengan pemanggilan Kepala BPN Karimun.

"Dalam waktu dekat kami akan memanggil Kepala BPN untuk penyelesaikan masalah tersebut," ujarnya.

Berdasar data yang dihimpun total luas Pulau Karimun Besar sekitar 13.954,03 hektare, dengan asumsi sepertujuh dari total luas Pulau Karimun bermasalah, maka diprediksi luas lahan bermasalah di Karimun mencapai sekitar 199.3,4 hektare.

Selain itu menurut informasi sumber yang dapat dipercaya, ada sebagian tanah eks PT Timah dikuasai oleh pejabat dan mantan pejabat Pemkab Karimun.

Tunda

Ketua LMB Karimun, Azman Zainal, juga mengharapkan realisasi program bedah rumah 800 masyarakat miskin di Karimun oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau ditunda dalam waktu yang tidak ditentukan mengingat ratusan rumah masyarakat miskin itu berada di atas tanah bermasalah.

"Saya khawatir, setelah rumah dibedah, masyarakat miskin yang menempati lahan itu diusir oleh pihak tertentu yang mengaku sebagai pemiliki. Akibatnya program yang cukup gemilang, dibidani oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin tidak tercapai tujuannya," kata dia.

Dia mengaku sangat mendukung keberadaan program tersebut, namun dia berharap pelaksanaan dilakukan setelah masalah pertanahan di Karimun selesai.

"Sehingga program untuk masyarakat miskin itu betul-betul dinikmati oleh masyarakat miskin, tidak dinikmati oleh orang kaya yang mengaku sebagai pemilik lahan," ujarnya.

(KR-HAM/Z003/Btm1)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026