
PTUN Pekanbaru Tolak Gugatan Pilkada Karimun

Karimun (ANTARA News) - Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru, Provinsi Riau, Senin, menolak gugatan Givson Nainggolan terhadap KPU Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau terkait persyaratan administrasi penetapan nomor urut pasangan peserta Pemilihan Kepala Daerah 5 Januari 2011.
Penasihat hukum KPU Karimun Wiryanto ketika dihubungi dari Tanjung Balai Karimun, mengatakan, "Hari ini majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan Givson Nainggolan secara keseluruhan."
"Majelis hakim menyatakan syarat administrasi dalam penetapan nomor urut pasangan calon sudah sesuai ketentuan berdasarkan bukti-bukti yang kami sampaikan di persidangan,'' katanya.
Dengan ditolaknya gugatan Givson Nainggolan, lanjut Wiryanto, maka segala persoalan hukum yang dihadapi kliennya selesai setelah Mahkamah Konstitusi juga menolak gugatan Doli Boniara-Muhammad Dali yang menggugat keabsahan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Karimun 2011.
''Usai pembacaan putusan, pihak Givson Nainggolan tidak menyampaikan apakah mengajukan banding atau tidak. Bagi kami, putusan hakim sudah tepat karena KPU dalam meloloskan pasangan calon sudah mengacu pada peraturan perundang-undangan,'' katanya.
Ketua KPU Karimun Zulfikri mengatakan Givson Nainggolan mengajukan gugatan ke PTUN terkait persyaratan administrasi pasangan calon Nurdin Basirun dan Aunur Rafiq.
''Bukti-bukti yang kami sampaikan di PTUN sama seperti di MK. Intinya kami meloloskan pasangan calon sudah sesuai peraturan KPU,'' ucapnya.
Pilkada Karimun diikuti dua pasangan calon, yaitu Nurdin Basirun-Aunur Rafiq dan Syamsuardi-Syuryaminsyah. Nurdin-Rafiq menang dengan meraih 92,2 persen mengalahkan Samsuardi-Suryaminsyah yang hanya memperoleh 7,8 persen suara.
(ANT-RD/Btm1)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
