Waduh! Neymar didenda Rp49 miliar lebih

id neymar,villa,danau buatan,denda

Waduh! Neymar didenda Rp49 miliar lebih

Striker timnas Brazil Neymar saat tampil di Piala Dunia Qatar 2022 pada 9 Desember 2022. (Photo by GABRIEL BOUYS / AFP) (AFP/GABRIEL BOUYS)

Jakarta (ANTARA) - Jaksa penuntut di Brazil mendenda bintang sepak bola Neymar sebesar 16 juta reais atau 3,3 juta dolar (Rp 49 miliar lebih) karena membangun danau di villa miliknya   di pinggiran Rio de Janeiro, demikian disampaikan pihak berwenang pada Senin.

Dewan kota Mangaratiba menjatuhkan empat denda untuk masalah perusakan lingkungan terkait pembangunan danau buatan di villa milik Neymar, demikian pernyataan sekretariat dewan seperti dikutip dari AFP.

"Sanksi-sanksi itu dapat berjumlah lebih dari 16 juta reais," bunyi pernyataan itu. Jumlah denda tersebut dikeluarkan oleh Kantor Kejaksaan di Mangaratiba, kawasan wisata yang berada sekira 130 kilometer dari Rio de Janeiro tempat villa tersebut berada.

Di antara sejumlah pelanggaran yang terdeteksi, otoritas berwenang menyebut antara lain pengerjaan kontrol lingkungan tanpa izin, menangkap dan membelokkan aliran air sungai tanpa izin, dan penghilangan lahan serta perusakan vegetasi tanpa izin.

Neymar memiliki waktu 20 hari untuk mengajukan banding. 

Pada Juli 2022, otoritas berwenang menemukan sejumlah perusakan lingkungan di villa mewah. Saat itu dilaporkan bahwa para pekerja sedang membangun danau dan pantai buatan.

Otoritas berwenang kemudian menutup area itu dan meminta semua aktivitas untuk dihentikan, namun media Brazil melaporkan bahwa Neymar justru menyelenggarakan pesta.

Kantor media Neymar di Brazil tidak merespon permintaan AFP untuk memberikan komentar.





Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Neymar didenda 3,3 juta dolar karena bangun danau di villanya

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE