Logo Header Antaranews Kepri

Mahfud MD temukan kejanggalan dalam sengketa lahan di Sumut

Selasa, 18 Juli 2023 17:35 WIB
Image Print
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (18/7/2023). ANTARA/Tri Meilani Ameliya

Jakarta (ANTARA) -

Menkopolhukam Mahfud MD bersama perwakilan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara membedah kasus dugaan mafia tanah dalam sengketa lahan milik PT Perkebunan Nusantara II di Deli Serdang, dan menemukan sejumlah kejanggalan.

"Kami bedah kasus atas putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Sumut, mengenai tanah negara di Tanjung Morawa, Deli Serdang, seluas 464 hektare. Itu aslinya milik PTPN II, tiba-tiba di PN (Lubuk Pakam) dikalahkan," kata Mahfud di Jakarta, Selasa.

Kejanggalan yang ditemukan di antaranya terdapat kesalahan penulisan lokasi perkebunan, yakni di Kecamatan Tanjung Merawa yang seharusnya ditulis Tandiong Morawa.

"Kedua, dalam persidangan, para saksi dan terdakwa sekali pun mengakui bahwa dia tidak pernah punya tanah itu, tidak pernah melihat aslinya. Katanya, hanya dibisikkan oleh temannya dan para penggugat pun merasa tidak tahu tanah itu di mana, yang 234 orang itu tidak tahu tanahnya di mana," kata Mahfud.

Kejanggalan-kejanggalan itu, kata Mahfud, juga akan disampaikan dalam memori kasasi. "Ini bagian dari mafia tanah, jelas sekali mafia tanah sehingga kita harus memberi contoh cara menghadapi mafia tanah itu," tegas dia.

Mahfud menambahkan bedah kasus yang telah dilakukan di Kantor Kemenkopolhukam selama sekitar dua jam itu dilakukan sebagai komitmen pemerintah untuk mempertahankan aset negara, sebagaimana arahan Presiden.

Ia menyampaikan kasus tersebut bermula dari gugatan perdata dari masyarakat yang berjumlah 234 orang terkait status dengan kepemilikan lahan PTPN II di Deli Serdang itu.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mahfud bedah kasus mafia tanah sengketa lahan PTPN II di Sumut



Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026