
DPRD Bintan Desak Pemerintah Evaluasi Tambang Pasir

Bintan (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan mendesak pemerintah agar mengevaluasi penambangan pasir darat di Desa Galang Batang, Kelurahan Kawal, karena telah merusak lingkungan.
Kerusakan lingkungan yang disebabkan penambangan pasir di Galang Batang merupakan permasalahan serius yang harus diperhatikan pemerintah, kata Wakil Ketua DPRD Bintan Apri Sujadi, Senin.
"Pemerintah harus mengevaluasi penambangan pasir tersebut, karena masih ada oknum tertentu yang berani mengambil pasir secara ilegal. Ketika pengawasan lemah, penambang pasir ilegal beraksi," ujar Apri yang didampingi Ketua Komisi II DPRD Bintan Zulkifli.
Ia mengemukakan, penambangan pasir ilegal telah merugikandaerah dan masyarakat Bintan. Penambang pasir ilegal tidak memberi kontribusi kepada daerah, melainkan mereka telah merusak lahan. Lingkungan yang rusak akibat penambangan pasir yang tidak terkendali sulit diperbaiki.
"Butuh anggaran yang besar untuk memperbaiknya," katanya.
Sementara itu Zulkifli menambahkan, pemerintah harus bersikap tegas menangani permasalahan penambangan pasir. Aktivitas penambangan pasir ilegal harus dihentikan sebelum menimbulkan permasalahan lingkungan yang berdampak buruk bagi warga yang tinggal di sekitar penambangan.
"Pengawasan harus diperketat, dan sanksi harus diberlakukan secara adil terhadap setiap penambang pasir ilegal," ungkapnya.
Zulkifli mengatakan, pelaku penambangan pasir yang mendapat izin dari pemerintah juga harus diberi pengingatan untuk tetap menjaga lingkungan, meskipun pada tahun 2010 mereka memberikontribusi pada daerah sekitar Rp1 miliar. Penambang pasir tidak boleh meninggalkan lahan dalam kondisi rusak.
"Mereka memiliki kewajiban memperbaiki lahan pascatambang," ujarnya.(ANT-NP/Btm2)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
