
Menperin: Pemerintah Hapus Pajak Berganda di BBK

Batam (ANTARA News) - Pemerintah kini mengakomodasi aspirasi kalangan pengusaha, antara lain dengan menghapuskan pajak berganda untuk mendukung peningkatan daya saing Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas di Batam, Bintan dan Karimun, Kepulauan Riau, kata Menteri Perindustrian MS Hidayat.
'Bea masuk, pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan serta cukai dan pajak yang terkesan pajak berganda, juga pajak atas penyerahan barang angkutan udara dan jasa telekomunikasi di KPBPB atau "free trade zone" (FTZ) BBK akan dihapuskan melalui perubahan Peraturan Pemerintah (PP) No 2/2009, kata Hidayat dalam Diskusi Terbatas Re-Freshment FTZ BBK, di Batam, Kepulauan Riau, Selasa.
Pemerintah pusat sudah sejak empat tahun meresmikan KPBPB BBK, tetapi regulasi pelaksanaannya terutama PP No 22/2009 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan dan Cukai serta Pengawasan atas Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari serta Berada di Kawasan yang Telah Ditunjuk Sebagai KPBPB, dikeluhkan pelaku usaha sebab tidak berbeda dengan daerah-daerah lain yang bukan FTZ.
Keluhan dan aspirasi para pengusaha, kata Menperin, diakomodasi pemerintah yang sejak semula menghendaki BBK tumbuh menjadi daerah berdaya saing tinggi dan mampu menarik banyak investor, menciptakan berbagai apangan kerja, mendukung pertumbuhan perekonomian daerah dan nasional dalam menghadapi globalisasi ekonomi.
Rancangan revisi PP No 2/2009 yang pada dua bulan silam dibahas di Kementerian Ekonomi dengan diikuti Gubernur Kepri HM Sani, sudah berada di kantor Menteri Keuangan dan diharapkan segera terbit, kata Hidayat pada pelantikan para Dewan Penasihat, Dewan Pertimbangan dan Pengurus Kadin Kepri Periode 2010-2016 diketuai Yihanes kennedi oleh Ketua Umum Kadin Pusat Suryo Bambang Sulisto, kemudian diisi dengan diskusi terbatas.
Menurut Menperin, dalam PP edisi revisi itu juga akan ditetapkan koordinat KPBPB BBK guna lebih memberi kepastian hukum, antara lain mengenai Pulau Janda Berhias di Kota Batam yang kini masuk ke KPBPB Batam dan sudah ada investor dari China di pulau tersebut.
Untuk menjawab keluhan para pengusaha, katanya, PP yang baru akan membolehkan pemasukan barang tidak hanya di pelabuhan tertentu melainkan dapat di semua kawasan kepabeanan, penghapusan penetapan jumlah dan jenis barang sepanjang untuk keperluan industri, serta pengecualian ketentuan pemasukan barang dari luar ke KPBPB sepanjang untuk keperluan industri.
Mengenai apakah regulasi edisi revisi PP 2/2009 akan memuaskan kalangan pengusaha, Gubernur Kepri HM Sani, setidaknya pemerintah pusat akan menggganti peraturan yang sangat memberatkan pengusaha yaitu "master list" menjadi "negative list."
Pemberlakuan "negative list", kata Gubernur, kelak merupakan jawaban utama untuk menjadikan BBK kondusif sebagai FTZ dan menjawab sebagian besar dari kesulitan pengusaha selama ini dan diharapkan kelak menjadi daya tarik bagi investor ke KPBPB BBK.
Sani mengajak dunia usaha untuk bersabar dan meyakini kehendak politik Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono yang pada beberapa pekan silam juga mengunjungi Tanjungpinang dan Bintan dan menyatakan Kepri khususnya BBK harus dibangun hingga kelak setara dengan kemajuan Singapura.
"Presiden meminta Gubernur Kepri menargetkan pertumbuhan ekonomi yang sekarang 7,21 persen menjadi di atas 10 persen pada lima tahun mendatang," kata Sani.
Menurut Gubernur Sani, Presiden kala itu menyatakan, ya, ketika dimintai dukungan guna mencapai target tersebut antara lain dengan peraturan yang propertumbuhan dan kondusif bagi iklim usaha di KPBPB BBK.
Sani mengatakan, naskah revisi PP 2/2009 sekarang sudah dikirim Kementerian Keuangan ke Sekretariat Kabinet.
"Mari bersabar menunggu terbitnya peraturan perubahan PP 2/2009," katanya.
(Btm1)
Pewarta :
Editor:
Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
