Pegawai Kemenperin jadi tersangka kasus pelanggaean IMEI

id Menperin, agus gumiwang kartasasmita, kasus imei, tersangka, kemenperin, kepolisian, bareskrim, ceir, ceir imei, Ilmate,kasus imei, imei

Pegawai Kemenperin jadi tersangka kasus pelanggaean IMEI

Tangkapan layar Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dalam konferensi pers daring di Jakarta, Jumat (28/7/2023). ANTARA/Ade Irma Junida

Jakarta (ANTARA) - Pegawai Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelanggaran aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI), kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita. 

Agus menyebut kepolisian akan mengumumkan tersangka kasus tersebut pada Jumat siang.

"Yang saya dengar sudah tersangka. Tapi, sayangnya tersangkanya, semua dari (Kementerian) Perindustrian," kata Menteri di Jakarta, Jumat.

Menperin mengungkapkan pembongkaran kasus IMEI merupakan inisiatifnya. Pasalnya, sekitar setahun lalu, ia mengaku didekati sejumlah pihak untuk mengakali aturan IMEI.

"Saya pernah dihubungi oleh beberapa pihak yang mengajak saya untuk 'bermain' IMEI. Saya tes mereka, 'apakah kalian sudah punya akses di empat lembaga tadi?' Mereka jawab, mereka punya, ini tinggal Menperin saja. Jadi, saya digoda, diajak untuk bermain HP (ponsel) ilegal oleh beberapa pihak. Kira-kira kejadiannya satu tahun yang lalu," kata dia.

Berdasarkan kejadian itu, Menperin pun segera meminta Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) untuk membongkar praktik-praktik tersebut.

"Sehingga, kalau nanti teman-teman media mengikuti konferensi pers yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian, itu saya sebagai Menperin yang memberikan perintah kepada Dirjen ILMATE. Saya tidak kaget dan saya senang karena memang saya yang memberikan arahan terkait itu," kata dia.

Menperin berharap pihak kepolisian bisa melakukan pemeriksaan secara adil dan menyeluruh untuk membongkar carut marut tata kelola IMEI. Hal itu juga termasuk pada permainan-permainan atau praktik-praktik ilegal yang terjadi.

Hal itu lantaran sistem pengelolaan pendaftaran IMEI, yakni Central Equipment Identity Register (CEIR) dikelola oleh empat institusi, yaitu Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan serta operator seluler.

 

 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menperin sebut ada pegawai Kemenperin jadi tersangka kasus IMEI

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE