Logo Header Antaranews Kepri

Pengusaha Perak Pertanyakan Aturan FTZ BBK

Jumat, 25 Maret 2011 15:42 WIB
Image Print

Batam (ANTARA News) - Pengusaha perak MHV Bullion mempertanyakan aturan pelaksanaan Kawasan Perdagangan Bebas Batam, Bintan dan Karimun terkait barang masuk.

Aturan di Bea dan Cukai tidak jelas, terutama tentang penentuan barang masuk kategori antara uang dan barang," kata direktur HMV Bullion Mike Pullous di Batam, Jumat.

"Ini yang kami sayangkan," katanya.

Pullous membawa mata uang Kanada berupa 1.000 keping koin senilai 5.000 dolar Kanada bersamanya saat masuk ke Batam melalui Terminal Internasional Sekupang.

Saat itu, kata dia, petugas BC mengategorikan uang yang dibawanya sebagai barang dan mengenakan pajak senilai Rp18.763.042.

Menurut Pullous, koin Kanada bukanlah barang, melainkan mata uang.

Ia mengatakan berani membawa 5.000 dolar Kanada atau Rp44.000.000 karena aturan Bank Indonesia membatasi hingga Rp100.000.000, dan nilai itu lebih kecil dari ketentuan Indonesia, sehingga tidak melakukan kesalahan.

Sementara itu, Kepala seksi Kepabeanan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam Rudi Aditya mengatakan uang yang dibawa Pullous adalah masuk dalam kategori barang.

Menurut dia, dolar Kanada itu diperjualbelikan sehingga masuk kategori barang.

Sebelumnya, HMV Bullion memilih menempatkan kantor utama untuk Indonesia di Batam karena kota industri itu FTZ BBK.

Managing Director HMV Bullion Vizal Fepwarmen mengatakan Batam bebas PPN sehingga lebih menguntungkan bagi para penanam modal yang hendak menyimpan uang dalam bentuk perak.

Ia mengatakan Bulllion melayani titip perak di Batam, sehingga penanam modal bisa terhindar dari kewajiban membayar PPN.

"Kami menyediakan penitipan khusus di Batam, bentuknya bisa deposit, atau sekedar titip," kata dia.

(Y011/B012/Btm1)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026