
Pegawai Rutan Tanjungpinang deklarasi bebas ponsel ilegal dan narkoba

Tanjungpinang (ANTARA) - Seluruh jajaran pegawai Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang memperkuat komitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib melalui deklarasi bebas dari ponsel ilegal, narkoba, hingga praktik penipuan yang dibacakan saat apel pada Jumat.
Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang Alanta Imanuel Ketaren mengatakan komitmen ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Nomor M.IP-63.OT.02.01 Tahun 2025 tentang Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya terkait pemberantasan peredaran narkoba dan praktik penipuan di dalam Lapas dan Rutan se-Indonesia.
Dalam ikrar tersebut, kata dia, seluruh jajaran berkomitmen menjaga lingkungan Rutan Tanjungpinang tetap steril dari handphone ilegal, narkoba, serta praktik penipuan.
Baca juga: Kemenkumham Kepri ambil Sumpah tiga anak berkewarganegaraan ganda
Ia menegaskan Rutan Tanjungpinang siap memberikan informasi terkait kondisi keamanan yang sebenarnya, serta bersedia menerima sanksi tegas apabila terbukti terlibat dalam pelanggaran.
Alanta berharap ikrar yang telah dibacakan bersama jajaran Rutan dan pemangku kepentingan terkait tidak hanya menjadi seremonial semata, namun benar-benar diwujudkan melalui pelaksanaan tugas yang penuh integritas dan tanggung jawab.
"Komitmen ini harus menjadi pengingat bagi seluruh jajaran untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Rutan, serta menolak segala bentuk pelanggaran yang dapat mencoreng nama baik institusi," ujar Alanta.
Usia apel dan pembacaan ikrar, jajaran Rutan Tanjungpinang melanjutkan kegiatan razia gabungan kamar hunian serta tes urine bagi pegawai dan warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Baca juga: Cuaca Kepri hari ini 9 Mei: Waspada hujan petir di 5 wilayah
Razia gabungan ini melibatkan aparat penegak hukum dan instansi terkait, seperti Kepolisian, TNI, serta Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tanjungpinang.
Dalam pelaksanaan razia, petugas hanya menemukan sejumlah barang yang tidak diperkenankan berada di dalam kamar hunian seperti alat cukur, pemantik gas, dan parfum berbahan kaca.
Sementara, untuk pelaksanaan tes urine dilakukan di Klinik Pratama Rutan Tanjungpinang dengan pengawasan langsung dari petugas BNN.
"Tes urine dilakukan terhadap 24 orang WBP yang dipilih secara acak dari seluruh kamar hunian serta 10 orang pegawai Rutan," ungkap Alanta.
Ia memaparkan hasil tes urine terhadap seluruh pegawai dan WBP yang diperiksa menunjukkan hasil negatif dari penyalahgunaan narkoba, yang menjadi bukti komitmen Rutan Tanjungpinang dalam menjaga integritas serta menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dan bebas narkoba.
Baca juga:
BPJS Kesehatan Natuna evaluasi kelayakan fasilitas kesehatan di pulau penyangga
KJRI Johor Bahru pulangkan 232 PMI lewat Batam
Pewarta : Ogen
Editor:
Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
