Logo Header Antaranews Kepri

Interpelasi SOTK Kepri Dinilai Buang Energi

Rabu, 30 Maret 2011 21:12 WIB
Image Print

Tanjungpinang (ANTARA News) - Lembaga Swadaya Masyarakat Bintan Crisis Centre menyatakan, pengajuan hak interpelasi oleh 12 anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau terkait permasalahan struktur organisasi dan tata kerja dinilai buang-buang energi.

"Permasalahan pembentukan Badan Penanggulangan Bencana yang tidak masuk dalam SOTK (struktur organisasi dan tata kerja) tidak menyangkut kepentingan masyarakat luas. Karena itu, tidak tepat hak interpelasi diajukan kepada Gubernur Kepulauan Riau (Kepri)," ujar Presidium Bintan Crisis Centre, Suryadi, Rabu.

Sebaiknya, kata dia, hak interpelasi diajukan anggota DPRD Kepri untuk hal yang penting, yang menyangkut kepentingan masyarakat dan daerah, seperti pembangunan pusat Pemerintahan Kepri di Pulau Dompak, Tanjungpinang, yang hingga sekarang belum selesai.

Pembangunan pusat Pemerintahan Kepri di Dompak itu berhubungan dengan kepentingan masyarakat dan perkembangan daerah sehingga harus diawasi secara maksimal. Semestinya pembangunan pusat pemerintahan yang tidak selesai pada waktunya menjadi perhatian anggota dewan untuk disikapi secara serius.

Beberapa anggota DPRD Kepri tereksan belum memiliki skala prioritas dalam mengatasi permasalahan pemerintahan sehingga permasalahan kecil diselesaikan dengan cara yang kurang tepat dan buang-buang energi, katanya.

"Saya tidak yakin hak interpelasi yang diajukan 12 anggota DPRD Kepri disepakati dalam rapat Badan Musyawarah dan rapat paripurna," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kepri Hotman Hutapea, yang juga inisiator hak interpelasi pada awalm pekan ini mengatakan, pengajuan hak interpelasi terkait pembentukan Badan Penanggulangan Bencana berjalan mulus.

Anggota DPRD Kepri yang berniat menggunakan hak interpelasi telah meminta nomor surat hak interpelasi, kemarin. Kemudian surat tersebut diajukan kepada pimpinan DPRD Kepri.

"Rencana hak interpelasi akan dibahas di tingkat Badan musyawarah, dan akan dilakukan rapat paripurna jika memenuhi ketentuan," ujarnya.

Sementara itu Ketua Komisi II DPRD Kepri dari Fraksi Partai Demokrat, Abdul Azis, mengatakan, anggota DPRD Kepri yang mendukung penggunaan hak interpelasi berasal dari Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Perjuangan Nasionalis Demokrasi Perhimpunan Indonesia Baru.

"Hak interpelasi kami pergunakan untuk meminta penjelasan kepada gubernur terkait permasalahan tersebut," ujarnya.




Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026