Logo Header Antaranews Kepri

Warga Diminta Laporkan Tarif KTP Lebihi Ketentuan

Kamis, 7 April 2011 21:13 WIB
Image Print

Karimun (ANTARA News) - Warga masyarakat di Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau diminta melaporkan oknum pegawai yang memungut biaya pembuatan kartu keluarga dan KTP melebihi ketentuan.

''Kami mengimbau warga masyarakat melapor. Pungutan yang tidak sesuai prosedur jelas tidak dibenarkan,'' kata Camat Kundur Ramli di sela pelaksanaan pawai taaruf Seleksi Tilawatil Quran (STQ) di Kecamatan Buru, Kamis.

Ramli mengatakan hal itu terkait informasi bahwa ada warga di Kelurahan Tanjungbatu Barat yang mengaku mengeluarkan uang sebesar Rp180.000 untuk mengurus satu KK dan empat KTP melalui pegawai kecamatan.

Warga tersebut juga mengaku KTP dan KK yang diurusnya belum juga selesai sejak diurus dua bulan lalu.

''Biaya pengurusan kartu keluarga dan KTP di kelurahan hanya Rp15.000. Kalau lebih dari itu jelas diluar ketentuan. Sedangkan lamanya pengurusan relatif, biasanya setiap dokumen yang sudah lengkap langsung dibawa pegawai kelurahan ke kecamatan pada hari itu juga,'' katanya.
Menurut dia, pemungut biaya KTP dan KK yang melebih ketentuan bisa dikenai sanksi teguran tertulis hingga sanksi sesuai kode etik dan disiplin pegawai.


''Namun demikian, kami akan kroscek dulu apakah pemungutnya oknum pegawai atau bukan. Jangan-jangan melalui perantara sehingga biayanya lebih besar,'' ucapnya.

Di tempat yang sama, Lurah Tanjungbatu Barat, Jimmi Ishak mengatakan tidak mengetahui pungutan pembuatan KK dan KTP melebihi ketentuan.

''Kami minta warga tersebut untuk datang langsung. Tujuannya untuk mencari tahu apakah ada keterlibatan bawahan saya,'' ucapnya.

Menurut Jimmi, penyelesaian KTP biasanya agak lama karena penerbitannya dilakukan di Dinas Kependudukan (Disduk).

''Kantor Disduk berada di ibukota kabupaten di Pulau Karimun Besar. Pengurusannya harus menyeberang laut sehingga agak memakan waktu lama, tetapi kalau lebih dari satu bulan juga tidak wajar,'' katanya.

Sedangkan pungutan Rp180.000 untuk empat KTP dan satu KK, menurut dia jelas diluar ketentuan.

'Biayanya hanya Rp15.000 untuk satu KTP atau KK, jumlah tersebut tidak wajar,'' katanya menegaskan.


(ANT-RD/Btm1)



Pewarta :
Editor: Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026