
Polda Bolehkan Kendaraan Plat X Balik Nama

Batam (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau akhirnya membolehkan kendaraan impor berplat X di Batam untuk diproses balik nama.
"Keputusan ini sudah disepakati dan diketahui kapolda," kata Direktur Lalu Lintas Polda Kepri Kompol Joni Triharto.
Keputusan membolehkan balik nama itu tertuang dalam Rekomendasi Komisi I, II DPRD Kepri dengan Polda Kepri, KPU Bea dan Cukai, Dispenda Kepri, Inspektorat Provinsi Kepri, Bank Indonesia dan Perbarindo Kepri.
Ia mengatakan keputusan itu merupakan itikad baik Kapolda agar tidak mempersulit masyarakat.
Polda Kepri, kata dia, fleksibel dalam regulasi plat X agar tidak menyulitkan masyarakat. Salah satu bentuk fleksibilitas adalah dengan memberikan izin balik nama dan meniadakan foto pemilik saat her registrasi.
Namun, pembolehan ganti nama kendaraan plat X tidak disertai dengan payung hukum. Belum ada peraturan pengganti TR-003 dari korlantas yang melarang ganti nama.
Ketua Komisi I DPRD Kepri Sukri Fahrial menyambut itikad baik Kapolda Kepri untuk membolehkan balik nama.
"Ini itikad baik. Kami harap Polda tidak hanya lip service," kata dia.
Selain membolehkan balik nama, rapat itu juga merekomendasikan tidak ada batas waktu herregistrasi.
Rekomendasi lainnya, DPRD mendesak tim bareskrim Polri menyelesaikan kasus 104 kendaraan mewah yang sempat ditahan dan diduga masuk Batam secara ilegal.
(ANT-YJ/Z003/Btm3)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
