
Pembuatan paspor untuk pekerja migran Indonesia digratiskan

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menggratiskan biaya pembuatan paspor untuk pekerja migran Indonesia demi memberi kemudahan bagi mereka bekerja di luar negeri.
Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim di Jakarta, Rabu, menjelaskan kebijakan itu juga bertujuan memudahkan pekerja migran Indonesia yang ingin bekerja ke luar negeri melalui jalur dan prosedur legal.
"Jangan kita persulit pekerja migran sehingga mereka mencari cara yang lain. Akibatnya mereka menjadi ilegal di luar negeri. Kalau kita ingin pekerja migran Indonesia bekerja di luar negeri sesuai aturan maka kita wajib mempermudah persyaratan dalam mendapatkan paspor," kata Silmy.
Dia melanjutkan pembebasan biaya pembuatan paspor untuk pekerja migran diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah dan Nol Dollar Amerika terhadap Pelayanan Keimigrasian. Biaya yang digratiskan itu merujuk pada paspor setebal 24 halaman yang berlaku selama lima tahun.
Silmy menambahkan para pekerja migran yang ingin memanfaatkan layanan itu dapat langsung datang ke kantor Imigrasi tanpa perlu membawa surat rekomendasi dari kementerian/lembaga terkait.
Dia mengatakan pekerja migran Indonesia merupakan kelompok yang rawan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Oleh karena itu, dia mengimbau para pekerja migran agar mengurus dokumen-dokumen perjalanannya sesuai prosedur sehingga tidak terjebak oleh sindikat perdagangan orang.
Baca juga: Polresta Barelang buru pelaku pengiriman empat calon pekerja migran ilegal
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Imigrasi gratiskan pembuatan paspor untuk pekerja migran Indonesia
Pewarta : Genta Tenri Mawangi
Editor:
Angiela Chantiequ
COPYRIGHT © ANTARA 2026
