Jakarta (ANTARA) -
Penyidik KPK pada Selasa (29/8) memeriksa perwakilan Prudential terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan Direktur PT Amarta Karya Catur Prabowo (PB).
"Tim Penyidik telah selesai memeriksa saksi, Yenie Rahardja, Head of Risk and Compliance PT Prudential Sharia Life Assurance. Saksi hadir dan didalami lebih lanjut kaitan dengan penerimaan fee oleh istri tersangka CP dari penempatan dana asuransi para karyawan PT AMKA Persero," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.
KPK melakukan penahanan kepada Trisna Sutisna pada tanggal 11 Mei 2023, sementara penahanan terhadap Catur dilakukan pada tanggal 17 Mei.
Penyidik KPK kemudian kembali menetapkan Catur Prabowo sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU pada Senin (21/8).
Kasus tersebut, ungkap penyidik lembaga antirasuah, berawal pada tahun 2017. Saat itu, tersangka Trisna menerima perintah dari Catur Prabowo yang kala itu masih menjabat Direktur Utama PT Amarta Karya.
Catur memerintahkan Trisna dan pejabat di bagian akuntansi PT Amarta Karya untuk mempersiapkan sejumlah uang untuk kebutuhan pribadinya dengan sumber dana yang berasal dari pembayaran berbagai proyek yang dikerjakan PT Amarta Karya.
Tersangka TS bersama dengan beberapa staf di PT Amarta Karya kemudian mendirikan badan usaha berbentuk CV yang digunakan menerima pembayaran subkontraktor dari PT Amarta Karya tanpa melakukan pekerjaan alias fiktif.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK periksa perwakilan Prudential terkait TPPU eks Dirut Amarta Karya
Komentar