Ditangkap di Bali, Dito Mahendra dibawa ke Bareskrim

id dito mahendra ditangkap, mabes polri, bareskrim polri, senjata api ilegal

Ditangkap di Bali, Dito Mahendra dibawa ke Bareskrim

Dito Mahendra tiba di Bareskrim Polri setelah ditangkap di kawasan Badung, Bali, Jumat (8/9/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri membawa tersangka kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra ke Mabes Polri, Jakarta, usai ditangkap di Bali, Jumat.

Dito tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 15.47 WIB setelah menempuh perjalanan dari Bali ke Jakarta dengan pengawalan penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.

Pacar dari Nindy Ayunda tersebut mengenakan baju tahanan warna kuning bernomor angka 08, baju kaos warna lengan panjang warna abu-abu dan wajahnya ditutup dengan topi warna hitam, dengan tangan diborgol.

Saat digiring ke ruang Dittipidum Bareskrim Polri, kepada wartawan Dito meminta waktu dan akan bersedia berbicara setelah pemeriksaan.

“Tunggu ya, tunggu ya, nanti saya buka semua,” kata dia sambil berlalu.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut pihaknya menangkap Dito di vila di Badung, Bali.

“Kemarin (Kamis, 7/9) tepatnya sekitar jam 14.30, DM (Dito Mahendra) berhasil diamankan oleh anggota lapangan dia ditangkap di sebuah villa daerah Canggu, Badung, Bali,” kata Djuhandhani.

Djuhandhani menyebut bersama penangkapan Dito, penyidik menyita barang bukti satu senjata api di lokasi.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara pada 17 April 2023, Dito Mahendra tidak pernah hadir dalam pemanggilan sebagai saksi maupun tersangka, hingga penyidik menerbitkan DPO pada tanggal 2 Mei 2023.

Dito Mahendra yang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara tanggal 17 April, terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.

Dalam perkara ini, penyidik juga membuat laporan polisi nomor : LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Mei 2023 terkait menyembunyikan tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 221 KUHP.

Penyidik Bareskrim Polri menemukan dugaan tindak pidana dalam penemuan 15 senjata api di rumah Dito Mahendra oleh KPK saat melakukan penggeledahan, Senin (13/3).

 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dito Mahendra tiba di Bareskrim Polri usai ditangkap di Bali

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE