Logo Header Antaranews Kepri

Kepolisian Karimun Diharap Usut Penambang Timah Ilegal

Jumat, 22 April 2011 19:09 WIB
Image Print

Karimun (ANTARA News) - Anggota Komisi A DPRD Karimun, Jamaluddin berharap kepolisian mengusut tuntas penambangan bijih timah ilegal yang sudah enam bulan berlangsung di daratan Pulau Kundur, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

"Usut. Seret pelaku, oknum yang membekingi, aktor intelektual serta penampung hasil tambang timah ilegal itu ke hadapan hukum," kata Jamaluddin di Meral, Jumat.

Ia menjelaskan keberadaan lokasi kegiatan penambangan bijih timah ilegal tersebut mudah dijangkau dan dilakukan oleh banyak orang dengan menggunakan dua alat berat.

Mustahil bila kegiatan besar-besaran itu tidak diketahui oleh aparat berwenang di wilayah tersebut, katanya,

"Kami menginginkan pemberantasan 'illegal mining' dilakukan secara serius sehingga penjarahan bahan galian timah di Karimun dapat dihentikan secara total oleh polisi karena termasuk salah satu dari 10 Program Prioritas Kapolri," jelasnya.

Dia menjelaskan bahkan Bupati Karimun, Nurdin Basirun, November lalu, di saat maraknya kedatangan kapal motor kecil hisap timah ilegal 2 GT hingga 5 GT asal Bangka, telah menegaskan bahwa tidak pernah toleran terhadap kegiatan tambang ilegal di Karimun.

Kepala daerah secara tegas telah menyatakan sikapnya dan meminta aparat penegak hukum bersikap tegas. Pernyataan yang sama juga diungkapkan anggota legislatif. Anehnya setelah kegiatan dilaut dihentikan, pada bulan November itu kok muncul lagi kegiatan ilegal yang sama di darat," ucapnya.

Pada kesempatan itu dia memaparkan, tidak ada satupun aturan hukum yang membenarkan dengan dalih pemenuhan kebutuhan hidup, masyarakat bisa seenaknya melakukan menjarah sumber daya alam tanpa izin.

"Apapun alasannya itu sudah melanggar hukum dan wajib ditindak tegas termasuk oknum yang membekingi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," paparnya.

Berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat Komisi C DPRD Karimun yang membidangi lingkungan dan pertambangan dengan Dinas Pertambangan dan Energi Pemkab Karimun, Selasa (19/4) berdasarkan ucapan salah seorang anggota Komisi C DPRD Karimun, HM Asyura, diketahui produksi penambangan ilegal bijih timah di Kundur setiap hari diprediksi mencapai 25 hingga 300 kilogram.

Sedangkan menurut Kepala Dinas Pertambangan dan Energi, Alwi Hasan, tentang pemasaran hasil produksi pernah ditanyakan pada pemiliki kegiatan.

"Dijual pada siapa saja yang ingin membeli," katanya.

Pada kesempatan itu, Jamaluddin, menegaskan siapapun yang pernah membeli hasil produksi timah ilegal itu harus diperiksa pihak berwajib supaya diketahui secara detail ke mana bijih timah itu dijual.

"Mustahil digunakan untuk kebutuhan lokal. Penyeludupan bijih timah di Karimun nyata adanya dan bisa berlangsung karena ada konspirasi dengan oknum pihak terkait," katanya.

(ANT-HAM/Btm1)



Pewarta :
Editor: Jo Seng Bie
COPYRIGHT © ANTARA 2026