
KAHMI Kepri: Tinjau Ulang Pengelolaan Pelabuhan

Tanjungpinang (ANTARA News) - Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Provinsi Kepulauan Riau meminta Pemerintah Kota Tanjungpinang meninjau ulang perjanjian kerja sama pengelolaan jasa kepelabuhanan dengan PT Pelindo, karena bertentangan dengan beberapa peraturan.
Perjanjian antara Pelindo dengan Pemerintah Tanjungpinang bertentangan dengan UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 61/2009 tentang Kepelabuhan, kata Sekretaris Majelis Wilayah KAHMI Kepulauan Riau, Suryadi, yang juga Presidium Bintan Crisis Centre, di Tanjungpinang, Rabu.
"Kami menyayangkan dari enam peraturan yang dimuat pada pasal pertama dalam perjanjian itu, kedua peraturan tersebut tidak disertakan sehingga Pemerintah Tanjungpinang maupun Pelindo tetap melakukan kerja sama pengelolaan jasa kepelabuhan," ujar Suryadi yang juga dosen Universitas Maritim Raja Ali Haji.
Pasal 157 dan 158 UU Nomor 32/2004 menegaskan hasil kerja sama dengan pihak ketiga yang merupakan unsur dari lain-lain pendapatan asli daerah yang sah dari bagian sumber pendapatan daerah, dalam pengelolaannya harus ditetapkan dengan peraturan daerah yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perjanjian antara PT Pelindo dengan Pemerintah Tanjungpinang salah satunya berdasarkan Perda Nomor 5/2007 tentang Sumbangan Pihak Ketiga, namun isinya tidak menegaskan secara fokus sumbangan dari Pelindo.
Bahkan setelah diteliti peraturan tersebut tidak tepat dijadikan sebagai dasar hukum, karena secara definitif yang dimaksud sumbangan pihak ketiga adalah sumbangan yang tidak mengikat dan bersifat suka rela.
Sedangkan dalam perjanjian kerja sama tersebut ditetapkan besaran pendapatan yang diterima oleh Pemerintah Tanjungpinang dari tarif pelabuhan yang dipungut PT Pelindo.
Tarif masuk pelabuhan yang dibebankan kepada penumpang naik dari Rp2.500 menjadi Rp5.000 per orang, sedangkan kepada pengantar dan penjemput dikenakan Rp3.000 per orang.
Penetapan tarif masuk pelabuhan yang baru sudah disepakati Pememerintah Tanjungpinang dan PT Pelindo I dengan menandatangani nota kesepahaman di Medan pada pertengahan Maret 2011.
"Pemerintah Tanjungpinang mendapatkan Rp750 untuk setiap penumpang, penjemput dan pengantar," ungkapnya.
Sementara Peraturan Pemerintah Nomor 61/2009 menegaskan, dalam melaksanakan kerja sama dengan Badan Usaha Pelabuhan , maka pemerintah tingkat provinsi dan kabupaten/kota harus membentuk BUMD, yang khusus didirikan untuk pengusahakan jasa kepelabuhanan.
"Kondisi sekarang, hubungan kerja sama pengelolaan jasa kepelabuhanan bukan dilakukan oleh BUMD Tanjungpinang," ujarnya.
Suryadi berpendapat, fasilitas Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang masih kurang memadai, dan belum dapat memberi kenyamanan kepada pengguna jasa kepelabuhanan. Karena itu, kata dia, Pelindo belum sepantasnya menaikan tarif masuk pelabuhan.
"Kenaikan tarif masuk pelabuhan dirasakan tidak adil," katanya.
(ANT-NP/M019/Btm2)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
