Karimun (ANTARA News) - Satuan Narkoba Kepolisian Resor Karimun, Sabtu (14/5), berhasil menangkap penjual sabu-sabu dengan inisial Spi (36).
"Selain menyita sabu-sabu seberat 10,6 gram yang sengaja disembunyikan Spi di dalam helm miliknya, kami juga menangkap dua tersangka lainnya Hm (34) pengedar dan Jk sebagai perantara," kata Kapolres Karimun, AKBP Benyamin Sapta di Mapolres Karimun, Minggu.
Benyamin Sapta menjelaskan berdasarkan pengakuan tersangka Spi, sabu-sabu itu diperolehnya dari Hm (34).
"Kedua tersangka di tangkap secara bersamaan di wilayah Sei Pasir, Kecamatan Meral," katanya.
Sedangkan Jk yang berstatus sebagai PNS, menurut dia, ditangkap secara terpisah pulang dari kerja.
"Akibat perbuatannya ketiga tersangka terancam penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, kemudian denda paling sedikit Rp1miliar dan paling banyak Rp10 miliar karena melanggar Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.
Sementara berdasarkan penuturan Spi, dirinya tertangkap karena dijebak oleh saudaranya sendiri yang berdomisili di Selatpanjang, Meranti, Riau.
"Saudara saya itu yang memberitahukan bahwa ada orang yang ingin membeli sabu-sabu, dia berpesan melalui teman saya," tuturnya.
Selanjutnya dia menyampaikan pesan yang sama pada Jk, yang kemudian ditindaklanjuti Jk melalui ponselnya menghubungi Hm dan memesan sabu tersebut.
"Saya ditangkap ketika hendak mengantarkan sabu-sabu itu pada calon pembeli seharga Rp8 juta, saya tidak tahu bahwa calon pembeli itu adalah polisi yang menyamar," paparnya.
Di tempat yang sama berdasarkan penuturan Hm, sabu-sabu itu dibelinya dari AH yang berdomisili di Batu Aji, Batam, seharga Rp6 juta.
"Saya bawa sendiri ke Karimun," kata dia.
Dia juga mengaku bahwa dirinya pernah terjerat kasus yang sama tahun 2003.
"Dipenjara selama tiga tahun, karena memiliki sabu-sabu seberat 0,5 gram," katanya.
Saat penangkapan kedua tersangka Spi dan Hm, tersangka Jk yang bertindak sebagai perantara, berusaha melarikan diri.
"Namun setelah kami lakukan pengembangan dari kedua tersangka, kami ketahui Jk lah sebagai perantara yang bekerja di salah satu instansi pemerintah," ucap Kasat Narkoba Polres Karimun AKP Arwin Wientama SIK.
Dia menjelaskan setelah mengetahui hal itu, jajarannya berusaha mencari dan menangkap Jk.
"Jk kami tangkap secara terpisah," jelasnya.
(ANT-HAM/Z003/Btm3)
Berita Terkait
Polres Bintan-Kepri tangkap seorang pria penanam pohon ganja di kebun
Kamis, 25 April 2024 13:31 Wib
Dua wisatawan tewas karena berenang di zona bahaya Pangandaran
Rabu, 24 April 2024 16:16 Wib
Polisi dalami penyalahgunaan narkotika Chandrika Chika
Rabu, 24 April 2024 15:39 Wib
Selebgram Chandrika Chika telah gunakan narkotika lebih dari setahun
Rabu, 24 April 2024 10:08 Wib
Polres Karimun gagalkan penyelundupan 6 PMI ilegal asal NTB
Selasa, 23 April 2024 18:03 Wib
Kejari Pali tangkap tersangka terkait korupsi dana kredit usaha rakyat
Selasa, 23 April 2024 14:04 Wib
Lantamal IV/Batam tangkap kurir sabu dan empat PMI ilegal
Senin, 22 April 2024 18:57 Wib
Satu orang penumpang bus dilaporkan tewas akibat tertabrak kereta api
Minggu, 21 April 2024 18:06 Wib
Komentar