
Polres Bintan tetapkan tersangka penyalahgunaan BBM subsidi

Bintan (ANTARA) - Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan seorang pria berinisial R (49) sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar.
Kepala Seksi Humas Polres Bintan AKP H.P Bako mengatakan tersangka R dijerat melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
"Tersangka R terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar," kata AKP Bako dalam keterangannya di Bintan, Senin.
AKP Bako menyampaikan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan BBM jenis solar subsidi secara ilegal di Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, pada tanggal 2 Mei 2026.
Selanjutnya di hari yang sama, jajaran Satreskrim Polres Bintan langsung melakukan penyelidikan sekaligus mengamankan tersangka R, saat sedang melakukan kegiatan penjualan atau niaga BBM jenis solar subsidi pemerintah di kios miliknya di Kampong Sebong Pereh.
"Dari hasil pemeriksaan, solar subsidi ini diduga berasal dari surat rekomendasi pembelian BBM milik nelayan yang diurus secara kolektif oleh tersangka," ungkapnya.
Kepada polisi, tersangka R mengaku membeli BBM tersebut dari SPBU di Tanjung Uban, lalu disimpan di rumahnya untuk dijual kembali kepada masyarakat dengan harga bervariasi.
Dalam praktiknya, tersangka menjual Bio Solar kepada pemilik surat rekomendasi dengan harga Rp7.800 hingga Rp8.000 per liter.
Sementara kepada warga Desa Sebong Pereh dijual Rp10.000 per liter dan kepada masyarakat umum yang tidak dikenal dijual Rp12.000 per liter.
Bersama dengan tersangka R, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga drum besi berisi solar subsidi, tiga jerigen ukuran 35 liter, satu jerigen ukuran lima liter, ember, alat penakaran, selang, uang tunai Rp50 ribu, serta lima buku nota penjualan BBM.
"Tersangka sudah ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut," katanya menegaskan.
Pewarta : Ogen
Editor:
Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
