Batam (ANTARA) - Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas Batam terus berupaya mempercepat realisasi rencana investasi Rempang Eco-City, satu di antaranya dengan memfasilitasi warga terdampak untuk bergeser ke hunian sementara.
Dalam keterangan tertulis BP Batam, Senin, disebutkan tercatat 73 Kepala Keluarga (KK) terdampak pengembangan Kawasan Rempang telah bergeser ke hunian sementara.
Seluruhan warga yang bergeser adalah mereka yang menempati lokasi Areal Penggunaan Lain (APL) sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 272 Tahun 2018.
"Jadi, 73 KK yang telah bergeser adalah warga yang berada di APL. Terhadap warga yang berada di lokasi Hutan Produksi yg dapat Dikonversi (HPK), saat ini belum dapat dilakukan pergeseran karena masih tahapan proses perubahan status dari HPK ke APL di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," papar Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, Minggu (5/11/2023).
Ariastuty mengungkapkan, BP Batam belum dapat memberikan kompensasi kepada warga yang berada di kawasan hutan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami tetap komitmen untuk melakukan pergeseran sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Seperti apa yang disampaikan Pak Menteri Investasi, warga harap bersabar," kata dia.
Ia juga meminta agar masyarakat tak terprovokasi dengan isu liar maupun ajakan pihak yang tak bertanggungjawab untuk melakukan tindakan melawan hukum.
"Mari kita bersama-sama menjaga agar Batam tetap kondusif," kata dia.
Baca juga:
Pemkab Natuna gelar pelatihan tata rias untuk para pencari kerja
PN Batam benarkan hakimnya ditemukan meninggal di hotel
Kunjungi Rutan Batam, Kakanwil Kemenkumhan Kepri periksa kebersihan dan pastikan kondisi persenjataan tetap prima
Komentar