Logo Header Antaranews Kepri

Pembahasan Ranperda SOTK Karimun Tertunda

Jumat, 3 Juni 2011 16:16 WIB
Image Print

Karimun (ANTARA News) - Ketua Badan Legislasi DPRD Karimun, Jamaluddin, mengatakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Struktur Organisasi Tata Kerja (STOK) Perangkat Daerah, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau tertunda.

"Awalnya, Rabu (9/6) Bupati Karimun mengagendakan penyampaian draft baru ranperda tentang Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) Perangkat Daerah di DPRD Karimun, namun agenda tersebut tidak dapat direalisasikan sesuai jadwal," ucapnya di Meral, Jumat.

Jamaluddin menjelaskan penyebab gagalnya agenda Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda itu, disebabkan kelambanan eksekutif

"Bulan Mei lalu kami di DPRD baru sebatas menerima judul tanpa draft dari ranperda yang akan dibahas, jadi apa yang hendak kami bahas," katanya.

Ironis memang, kondisi itu merupakan salah satu bukti nyata dampak dari penempatan pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Pemkab Karimun yang tidak berdasarkan kwalitas, padahal ranperda tersebut sangat krusial, tambahnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan keberadaan perda itu kelak akan menjadi payung hukum pengabungan sejumlah dinas atau badan yang berdampak pada prinsip pengunaan anggaran yang efektif dan menekan nilai nominal belanja rutin pegawai.

"Bukan kami yang menunda-nunda, sampai saat ini memang drafnya itu belum yang belum masuk. Sebab itu sangat kami sayangkan lambannya kinerja eksekutif," jelasnya lagi.

Ditanya sampai kapan batas waktu penundaan pembahasan ranperda tersebut.

"Sayapun tidak mengetahui, karena penundaan itu bukan disebabkan kinerja kami," ujarnya.

Menurut dia harusnya eksekutif setiap awal tahun mengagendakan program legislasi daerah, secara terencana dan sistematis, mulai dari yang akan direvisi, dihapus maupun usulan baru.

"Setiap awal tahun harusnya sudah diketahui jumlah ranperda yang akan dibahas dan ranperda mana yang harus mendapat prioritas pembahasan demi kemaslahatan masyarakat," ujarnya.

Pada kesempatan itu dia memaparkan tahapan usulan ranperda ideal ditingkat eksekutif, dimulai dari usulan dari SKPD yang bersangkutan kemudian ditindaklanjuti dengan rapat persiapan.

"Selanjutnya dilakukan inventarisasi peraturan undang-undang yang dibutuhkan, penyusunan draft ranperda, pembahasan draft ranperda masih ditingkat eksekutif yang diikuti oleh SKPD terkait dan tenaga ahli yang dibutuhkan," paparnya.

Kemudian, kata dia, melakukan uji publik melalui seminar atau temu pakar untuk memperoleh masukan dari masyarakat dalam rangka penyempurnaan substansi materi draft yang telah diusulkan dan susun. Melakukan harmonisasi dan sinkronisasi substansi materi ranperda dan melampiri draft ranperda tersebut dengan hasil analisa akademis.

"Setelah semua tahapan diatas dilalui, baru dibuat surat usulan bupati dengan dilampiri draft ranperda dan hasil kajian akademis untuk disampaikan kepada DPRD. Semoga saja SKPD terkait menyimak dan memahami apa yang telah saya paparkan," harapnya.(ANT-RD/S019/DD)




Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026