Sidang Dewan Pengupahan UMP DKI 2024 hasilkan tiga poin usulan

id Pemprov DKI ,UMP DKI 2024,Jakarta ,Dewan pengupahan DKI ,Sidang penetapan UMP ,Balai Kota DKI

Sidang Dewan Pengupahan UMP DKI 2024 hasilkan tiga poin usulan

Sejumlah pekerja berjalan di Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (26/4/2023). (ANTARA FOTO/Fauzan/tom)

Jakarta (ANTARA) - Sidang Dewan Pengupahan yang membahas rekomendasi besaran upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024  pada Jumat menghasilkan tiga poin usulan dari pemprov, pengusaha, dan pekerja.

"Kami berusaha untuk mendiskusikan satu angka supaya Pak Pj Gubernur lebih mudah. Ternyata tidak bisa kami hasilkan satu angka, jadi kami tidak voting, tetapi akhirnya mengusulkan ada tiga angka," kata Pakar dari Fakultas Ekonomi UI Djainal Abidin Simanjuntak di Jakarta, Jumat.

Unsur pemerintah dan pakar ahli sebagaimana disampaikan Djainal, menyatakan kenaikan UMP DKI Jakarta 2024 tetap mengacu pada PP 51/2023 dengan formulasi alpha 0,3 atau 30 persen. 

Menurut Djainal, upah Indonesia juga masih relatif rendah dibandingkan Asia Tenggara. Sehingga, usulan dari pemerintah UMP DKI Jakarta 2024 menjadi sebesar Rp5.067.381.

Kemudian dari unsur pengusaha, Dewan Pengupahan Apindo Nurjaman menyampaikan, pihaknya bersama Kadin merekomendasikan kenaikan upah sesuai dengan PP 51/2023 tentang pengupahan.

"Nah besaran yang diajukan oleh Apindo dan Kadin mengacu kepada PP 51/2023 dengan formula alpha 0,2. Jadi besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) yang diajukan oleh kami pengusaha adalah menjadi Rp5.043.000," kata Nurjaman.

Sementara itu, usulan dari serikat pekerja atau buruh ternyata keluar dari PP 51/2023, yaitu mengacu kepada permintaan kenaikan 15 persen, artinya merekomendasikan agar penetapan alpha sekitar 8,15 persen.

Angka 8,15 persen itu merupakan angka yang dirangkum serikat pekerja dari dampak terkait perbedaan upah sektoral. Sehingga angka tersebut menjadi satu kesatuan yang dijadikan dasar untuk mempertimbangkan kenaikan upah sebesar 15 persen.

"Sementara angka besaran upahnya sama dengan yang kita sampaikan di sebelum-sebelumnya, tuntutan pekerja naik 15 persen dengan angka Rp5,6 juta (per bulan)," jata Dedi Hartono dari Dewan Pengupahan yang mewakili Serikat Pekerja.
 
Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyebut pengumuman upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2024 dari tiga usulan berdasarkan hasil Sidang Dewan Pengupahan paling lambat pada 21 November 2023.

"Kami dewan (pengupahan) memberikan saran, tetap seluruhnya kepala daerah. Mungkin Senin kami masuk ke Pak Pj Gubernur DKI tanggal 21 (paling lambat)," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Hari Nugroho.

Hari menyebut, setelah sidang hari ini hasil usulannya atau angka yang muncul akan membuat laporan rekomendasi kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

"Iya setelah sidang kita membuat rekomendasi ke Pak Gubernur untuk menetapkan angkanya, pakai Kepgub. Jadi kita membuat laporan ke Pak Gubernur, lalu keputusan Gubernur untuk menetapkan angkanya berapa UMP DKI 2024," jelas Hari.

Sidang Dewan Pengupahan untuk membahas rekomendasi besaran upah minimum provinsi (UMK) DKI Jakarta 2024 yang digelar hari ini menghasilkan tiga poin usulan baik dari Pemprov DKI Jakarta, pengusaha, dan pekerja.

Dalam menentukan besaran upah minimum, Pemprov mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat pada 21 November 2023.

"Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2023. Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat tanggal 30 November 2023," kata Ida Fauziyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (13/11).
 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Sidang penetapan UMP DKI 2024 hasilkan tiga poin usulan

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE