Batam (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam, Kepulauan Riau, mengawasi akun media sosial milik partai politik dan calon anggota legislatif peserta Pemilu 2024 yang telah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) selama masa kampanye Pemilu 2024.
Anggota Bawaslu Kota Batam Syailendra Reza, Minggu, mengatakan kampanye di media sosial perlu mendapatkan atensi, terutama terhadap akun yang didaftarkan ke KPU, dan akan diawasi secara optimal oleh Bawaslu.
Syailendra menjelaskan informasi bohong dan ujaran kebencian di tahun politik sering dilakukan oleh akun-akun media sosial yang tidak terdaftar di KPU.
"Hoaks dan ujaran kebencian itu biasanya datang dari akun yang tidak terdaftar, Bawaslu dalam melakukan tugas fungsi dibatasi oleh regulasi. Untuk itu, permasalahan ini harus masuk dalam ranah kejahatan dunia maya (cyber crime) dan segera ditindak," kata Syailendra di Kota Batam, Kepulauan Riau, Minggu.
Selain itu, tambahnya, Bawaslu dalam berbagai kesempatan juga melakukan edukasi kepada masyarakat terkait tiga isu di tahun politik, yakni politik uang, netralitas ASN, serta politisasi suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
"Ada tiga isu yang dibahas, yaitu antipolitik uang, netralitas ASN, dan politisasi SARA. Hal ini tentu selaras dengan prinsip pencegahan dari Bawaslu," katanya.
Sebelumnya, Bawaslu Kota Batam mengajak masyarakat agar ikut serta mengawasi praktik politik uang pada Pemilu 2024.
Anggota Bawaslu Kota Batam Zainal Abidin, Rabu (15/11), mengatakan pihaknya juga berkoordinasi dengan Universitas Internasional Batam (UIB) selaku pemantau pemilu yang terdaftar.
"Politik uang memang sebenarnya kalau dari Bawaslu ini ada pengawasan partisipatif melibatkan seluruh elemen masyarakat," kata Zainal.
Komentar