Jakarta (ANTARA) - Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan memberikan penjelasan rinci terkait perubahan yang telah dilakukan pada pasal 27 dalam Rancangan RUU perubahan kedua UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penjelasan perubahan itu disampaikannya secara khusus untuk pasal 27 ayat 3 di UU ITE yang mengatur pencemaran nama baik dan kerap disebut sebagai pasal karet.
"Itu kami ubah dan kami sesuaikan bunyinya jadi sesuai dengan UU KUHP," kata Semuel di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan dalam RUU perubahan kedua UU ITE, nantinya pasal tersebut akan berubah menjadi pasal 27A.
Secara lebih rinci terkait dengan perbuatan yang dilarang di ruang digital, Semuel mengungkapkan bunyi dari perubahan pasal itu sebagai berikut,
"Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik".
Semuel mengatakan perubahan untuk pasal itu juga dilakukan dengan menambahkan pengecualian untuk situasi-situasi tertentu.
Ia mengatakan apabila seseorang mengungkapkan informasi elektronik yang ternyata untuk kepentingan publik dan bisa membuktikannya maka pihak yang melapor dapat terbebas dari ancaman hukuman dan justru pelapor yang melaporkannya justru mendapatkan ganjaran hukum.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pasal pencemaran nama baik dalam RUU ITE diselaraskan dengan KUHP
Komentar