Logo Header Antaranews Kepri

Ketua DPR Puan sebut KUHAP yang baru disahkan sudah dibahas sejak 2023

Selasa, 18 November 2025 14:35 WIB
Image Print
Ketua DPR RI Puan Maharani bersama Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa saat konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/11/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Jakarta (ANTARA) - Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disetujui untuk disahkan pada Selasa ini, sudah dibahas oleh Komisi III DPR RI sejak tahun 2023.

Menurut dia, pembahasan RUU tersebut sudah melibatkan banyak pihak untuk memberi masukan sebagai bentuk dari partisipasi yang bermakna (meaningful participation).

"Sudah dari kurang lebih menerima 130 masukan, kemudian sudah muter-muter di beberapa banyak wilayah Indonesia, Yogya, Sumatera, Sulawesi, dan lain-lain sebagainya," kata Puan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

Baca juga: Rapat Paripurna DPR setujui RUU KUHAP disahkan jadi undang-undang


Dia mengatakan bahwa KUHAP yang baru itu mengganti penggunaan KUHAP lama yang sudah berusia 44 tahun. Jika tidak disahkan, menurut dia, masalah-masalah hukum yang terjadi dalam 44 tahun terakhir tidak bisa diselesaikan.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Puan ungkap KUHAP yang baru disahkan sudah dibahas sejak 2023



Pewarta :
Editor: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2026