Logo Header Antaranews Kepri

Kepri Jadi Daerah Khusus dalam RUU Pemda

Jumat, 17 Juni 2011 18:29 WIB
Image Print

Batam (ANTARA News) - Provinsi Kepulauan Riau dijadikan daerah khusus Indonesia dalam Rancangan Undang-undang Pemerintah Daerah karena berada di wilayah perbatasan dan kepulauan.

"Kepri masuk daerah khusus karena kepulauan dan perbatasan," kata Ketua Panitia Akuntabilitas Publik, (PAP) DPD RI, Farouk Muhamad.

Ia mengatakan status daerah khusus membuat Kepri mendapat dana APBN lebih besar dibanding provinsi lain di Indonesia yang diperoleh dari pusat saat ini.

Gubernur Kepri Muhammad Sani menyambut baik RUU itu. Menurut dia, sejak awal pihaknya ingin agar Kepri mendapat status daerah khusus.

"Sejak awal kita ingin Kepri mendapat kekhususan," kata dia.

Ia mengatakan kekhususan Kepri penting untuk meningkatkan pengelolaan wilayah kelautan dan berbatasan dengan negara tetangga. Dengan status khusus akan meningkatkan dana alokasi khusus dan akan terjadi peningkatan pembangunan.

"Selain kekhususan, kita akan mendorong peningkatan SDM Kepri yang masih lemah. Jadi, aturan kekhususan sangat penting untuk kita," kata dia.

Sementara itu, anggota DPD RI dari Kepri, Hardi Hood menyebutkan, perubahan UU Pemerintah Daerah diperlukan untuk mengakomodir daerah-daerah lain yang layak menjadi daerah khusus.

"Kami dari provinsi Kepulauan meminta perlakuan yang lebih baik. Bukan hanya Papua dan Aceh yang layak mendapat status khusus," kata dia.

Kekhususan Kepri, kata dia, penting karena biaya pembangunan daerah kepulauan relatif lebih besar dibanding daratan.

"Dasar kita memperjuangkan ke kekhususan karena keinginan untuk mendorong peningkatan pembangunan Kepri. Implikasi itu yang harus terwujud ke depan," kata Hardi.

(ANT-YJN/N005/Btm3)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026