KPU Kepri butuh 41.398 petugas KPPS

id Kepri,batam ,KPU,pemilu,KPPS

KPU Kepri butuh 41.398 petugas KPPS

Anggota KPU Kepri Jernih Millyati Siregar. ANTARA/Jessica.

Batam (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau membutuhkan 41.398 petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada pelaksanaan Pemilu 2024.

Anggota KPU Kepri Jernih Millyati Siregar di Batam, Jumat mengatakan untuk di Kepri terdapat 5.914 tempat pemungutan suara (TPS).

Ia menjelaskan saat ini pihaknya sedang mempersiapkan pembentukan KPPS yang akan dilaksanakan pada tanggal 11 Desember 2023.

"Ini kita membuka pengumuman dan pendaftaran KPPS itu tersebar di seluruh kabupaten/kota. Jadi hari ini kami melakukan bimtek bagaimana teknis penyelenggaraan pembentukan KPPS tersebut jadi ada 5.914 TPS dikalikan 7, itu KPPS yang akan kita rekrut 41.398 orang," ujar Jernih.

Ia menyampaikan untuk perekrutan KPPS di Kabupaten Anambas dan Kabupaten Natuna, terutama di kawasan pulau penyangga juga menjadi perhatian khusus bagi KPU Kepri.

Namun Jernih memastikan proses perekrutan di wilayah kepulauan akan berlangsung dengan baik.

"Perekrutan di Anambas, Natuna karena itu hinterland pasti ada kendala-kendala, akan tetapi itu kita minimalisir dengan melakukan hal-hal di pemilihan sebelumnya. Artinya teknis dalam perekrutan ini tidak jauh beda dengan waktu kita merekrut waktu pilkada sebelumnya," kata dia.

Untuk persyaratan menjadi anggota KPPS, usia calon KPPS berusia 17 - 55 tahun, pendidikan SMA sederajat, Warga Negara Indonesia (WNI). Kemudian setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

Kemudian, tidak menjadi anggota parpol atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota parpol yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus bersangkutan. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS, mampu secara jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika.

Serta tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

 

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE