
Pajak Galian C Jalan Lingkar Karimun Dipertanyakan

Karimun (ANTARA News)- Pajak galian C tanah uruk untuk penimbunan proyek tahun jamak "Coastal Area" berupa pembangunan Jalan Pesisir sepanjang lima kilometer dengan lebar 50 meter dan Panggung Rakyat di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau mulai dipertanyakan.
"Harusnya pajak galian C yang disetorkan ke kas daerah sesuai dengan tanah uruk yang telah digunakan untuk penimbunan dalam proyek tersebut, tapi faktanya, sampai saat ini pajak galian C yang diterima Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) tidak sebanding," ucap Ketua Komisi B, Ady Hermawan, dalam rapat lintas Komisi B dan C DPRD Karimun bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Dispenda di Gedung DPRD Karimun, Senin.
Ady Hermawan menegaskan, penarikan pajak galian C oleh Dispenda pada pihak pelaksana proyek harus dilakukan sesuai dengan ketentuan.
"Berdasarkan ketentuan sesuai dengan tanah uruk yang telah digunakan, pajak galian C yang disetor ke kas daerah sebesar Rp1,07 miliar, sementara pajak galian C yang tertagih oleh Dispenda sampai saat ini baru sebesar Rp486 juta, dalam waktu dekat sisanya sebesar Rp589 juta ditambah denda keterlambatan harus segera ditagih oleh Dispenda," tegasnya.
Menurut Kepala Dispenda, Djunaidi, pihaknya baru bisa menagih sebagian dari kontrak awal tanah uruk yang digunakan untuk penimbunan pada proyek tersebut.
"Untuk penagihan kami juga sedikit bingung karena sebelumnya pembayaran pajak galian C dilakukan oleh para supplier dari kontraktor utama pelaksana proyek yakni PT Arta Niaga Nusantara (ANN), ke depan apakah kami harus menagih pada PT ANN atau pada masing-masing perusahaan supplier," ujarnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, tentang adanya penambahan pengunaan tanah uruk melalui adendum proyek sebanyak tiga kali, sebelumnya tidak pernah diketahuinya.
"Sampai saat ini kami tidak pernah memperoleh data adendum proyek tersebut, baru dalam rapat kali ini kami ketahui bahwasanya ada penambahan volume tanah uruk yang digunakan untuk penimbunan proyek itu," jelasnya.
Terkait kondisi itu Ketua Komisi C DPRD Karimun, HM Taufik, berpendapat, gagalnya penagihan pajak galian C secara optimal oleh Dispenda karena ada indikasi dari pihak tertentu yang sengaja memperumit suatu hal yang mudah.
"Penyebab lainnya karena tidak adanya koordinasi antara Dinas PU selaku pemilik proyek dengan Dispenda. Padahal kontraktor pelaksananya jelas, data tanah uruk yang digunakan jelas, harusnya dengan adanya data itu penagihan pajak galian C bisa optimal," tegasnya.
Sementara menurut anggota Komisi B, Raja Kamaruddin, penagihan pajak galian C yang akan dilakukan oleh Dispenda harus disertai dengan penarikan denda keterlambatan pembayaran.
"Penagihan pajak galian C oleh Dispenda tidak hanya sesuai dengan volume tanah uruk yang digunakan, melainkan harus lebih karena penagihannya harus disertai dengan penarikan denda keterlambatan pembayaran," ujarnya.
Sebelumnya Kepala Dinas PU, Abu Bakar, memaparkan awalnya volume tanah uruk yang digunakan untuk penimbunan proyek tersebut sebesar 782.003 m3, kemudian terjadi adendum kontrak kedua sehingga volume tanah uruk yang digunakan naik menjadi 999.285,97 m3.
"Kemudian pada adendum ketiga karena adanya penambahan akses jalan, jumlah tanah uruk yang digunakan kembali bertambah menjadi 1.016.081,77 m3, saat ini pengerjaan proyek tersebut sudah mencapai 82 persen," paparnya.
AMDAL
Masih dalam rapat itu anggota Komisi C DPRD Karimun, Rocky Marciano Bawole, mengungkapkan, kejanggalan tidak hanya ditemukan pada penagihan tanah uruk yang digunakan, tapai juga ditemukan dalam Sertifikat Amdal proyek tersebut.
"Sesuai dengan Amdal proyek tersebut, pengerjaan proyek yang dipaparkan hanya untuk penimbunan jalan sepanjang 10 km dengan lebar 12 meter, faktanya pengerjaan proyek itu adalah penimbunan jalan pesisir sepanjang lima km dengan lebar 50 meter disertai dengan pengerjaan panggung rakyat," ungkapnya.
Dia menjelaskan, terkait perbedaan sertifikat Amdal dengan fakta pengerjaan proyek di lapangan akan dibahas secara khusus dalam rapat berikutnya oleh Komisi C DPRD Karimun yang membidangi lingkungan.
"Tentang jadwal pembahasan khusus itu, mudah-mudahan bisa terlaksana dalam waktu dekat," jelasnya.
Berdasarkan data dari papan proyek yang dihimpun perencanaan proyek dilakukan oleh, Konsultan Perencana PT Wiswakharman, Kontraktor Pelaksana PT ANN dan Konsultan Pengawas PT Epadascon Permata.
Nama Kegiatan Pembangunan Coastal Area Kabupaten Karimun, Nama Proyek Pembangunan Jalan Pesisir 5 km dan Panggung Rakyat, Lokasi Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Nilai Proyek Rp172.988.168.000, Waktu Pelaksanaan 1.095 hari (31 Desember 2008-31 Desember 2011), Panjang Efektif Jalan lima km, Lebar Badan Jalan 50 meter.
(ANT-HAM/I006/Btm3)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
