Jakarta (ANTARA) - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mencabut permohonan gugatan praperadilan yang diajukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka oleh KPK.
"Hari ini, kami selaku kuasa pemohon menyampaikan surat pencabutan permohonan perkara praperadilan," kata Kuasa Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Iwan Priyatno di Jakarta, Rabu.
Iwan mengatakan, pihaknya pada proses persidangan hari ini telah menyerahkan surat pencabutan gugatan itu kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono yang memimpin persidangan perkara tersebut.
Selain kepada hakim, pihaknya juga menyerahkan surat serupa kepada KPK selaku pihak termohon. "Nanti setelah ishoma (istirahat, solat, makan) pihak KPK akan menanggapi permohonan itu," katanya.
Dia mengungkapkan, pihaknya tidak dapat menjelaskan lebih lanjut alasan pencabutan permohonan perkara praperadilan mantan Wamenkumham tersebut. "Kami tidak bisa berbicara. Itu saja yang bisa kami sampaikan," katanya.
Dalam sidang lanjutan praperadilan dengan agenda mendengarkan saksi ahli dari pihak pemohon, tim kuasa hukum mantan Wamenkumham secara langsung menyerahkan surat pencabutan permohonan dan menyatakan secara lisan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mantan Wamenkumham cabut permohonan gugatan praperadilan
Komentar