Bawaslu ingatkan parpol pasang APK sesuai zona

id kepri,batam ,bawaslu,APK,Pemilu 2024,spanduk ,langgar aturan

Bawaslu ingatkan parpol pasang APK sesuai zona

APK spanduk milik calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka terlihat terpasang di ikon Kota Batam 'Welcome To Batam'. (ANTARA/Jessica)

Batam (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengingatkan partai politik untuk memasang alat peraga kampanye (APK) sesuai dengan zona yang telah ditetapkan oleh KPU.

Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Zulhadril Putra di Batam, Minggu mengatakan pihaknya terus melakukan koordinasi bersama dengan Bawaslu kabupaten/kota serta Satpol PP setempat untuk menindaklanjuti jika menemukan pelanggaran dalam pemasangan APK.

"Kami berkoordinasi dengan Bawaslu dan Panwascam setempat supaya Bawaslu juga koordinasi dengan Satpol PP untuk segera menindaklanjuti baliho yang melanggar," kata Zulhadril.

Sebelumnya Bawaslu mendapati, APK spanduk milik calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka terlihat terpasang di ikon Kota Batam 'Welcome To Batam'.

Terkait hal tersebut, Bawaslu langsung melakukan penindakan dengan menurunkan APK tersebut.

"Itu sebenarnya kita baru dapat laporan dan langsung datang ke lokasi, karena spanduk itu dipasang di zona yang tidak ditetapkan di KPU. Karena di luar zona yang ditetapkan maka kita harus tertibkan spanduknya," ujar dia.

Dengan begitu, Bawaslu Kepri mengimbau kepada peserta Pemilu 2024 bisa melakukan kegiatan kampanye, sosialisasi, pemasangan APK di zona yang telah ditetapkan KPU.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE