Pemprov Kepri targetkan retribusi penggunaan TKA tahun 2024 capai Rp6,5 miliar

id Tenaga kerja asing,kepri,pemprov kepri,tanjungpinang,Disnakertrans,Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ,Tenaga Kerja Asing (TKA)

Pemprov Kepri targetkan retribusi penggunaan TKA tahun 2024 capai Rp6,5 miliar

Kepala Disnakertrans Kepri, Mangara Simarmata.

Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menargetkan pendapatan dari retribusi penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) tahun 2024 sebesar Rp6,5 miliar.

Kepala Disnakertrans Kepri, Mangara Simarmata, mengatakan target tersebut turun dibanding tahun 2023 yang sebesar Rp8 miliar.

"Tahun lalu realisasi retribusi penggunaan TKA sebesar Rp4,8 miliar dari target sebesar Rp8 miliar," kata Mangara di Tanjungpinang, Kamis.

Ia mengakui tahun 2023 retribusi penggunaan TKA tidak mencapai target atau belum maksimal, karena pada saat itu ada kegiatan investasi yang mendaftarkan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) untuk bekerja di dua wilayah/provinsi berbeda, misalnya Kepri dan Kalimantan. Pembayaran retribusi tersebut masuk ke pemerintah pusat.

Seharusnya, kata dia, RPTKA itu didaftarkan untuk satu wilayah saja, khususnya Kepri, agar retribusinya bisa masuk ke pemerintah daerah.

"Kalau RPTKA didaftarkan di provinsi berbeda, kami tak berwenang memungut uang retribusinya, melainkan jadi kewenangan pemerintah pusat," ujar Mangara.

Oleh karena itu Mangara sudah memanggil sejumlah perusahaan yang mempekerjakan TKA di daerah itu supaya tidak lagi mendaftarkan RPTKA di dua provinsi berbeda. Hal ini sudah dilakukan pada tahun 2023, alhasil pungutan retribusi penggunaan TKA mengalami kenaikan jelang akhir tahun.

Upaya yang sama pun diharapkan dapat meningkatkan pendapatan retribusi penggunaan TKA yang sudah dianggarkan pada APBD tahun anggaran 2024 sebesar Rp6,5 miliar.

"Kami optimistis retribusi penggunaan TKA tahun ini dapat memenuhi target," ucap Mangara.

Pungutan retribusi penggunaan TKA tahun ini, lanjutnya, menyasar sekitar 600 pekerja asing. Mereka dominan bekerja di Kota Batam, Kabupaten Bintan, dan sebagian ada di Kabupaten Karimun, serta Kota Tanjungpinang.

Kendati demikian, sambungnya, retribusi penggunaan TKA yang berhak dipungut Disnakertrans Kepri ialah bagi TKA yang bekerja di dua kabupaten/kota berbeda seperti Kabupaten Bintan dan Kota Tanjungpinang.

"Jika bekerja di satu kabupaten/kota saja, misalnya di Batam, maka retribusinya masuk kota setempat, bukan provinsi," ungkap Mangara.

Mangara menambahkan pendapatan dari sektor retribusi penggunaan TKA untuk kabupaten/kota terbesar tahun 2023 berada di Batam yang sebesar Rp30 miliar. Hal ini seiring meningkatnya kegiatan investasi, baik dari dalam maupun luar negeri di kota industri tersebut.

Baca juga:
Gubernur Kepri ingin Pulau Penyengat di Tanjungpinang lebih memikat wisatawan

223.588 wajib pajak di Kepri sampaikan SPT 2023

PSSI gagas liga sepak bola di Tanjungpinang

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE