Pemprov Kepri lanjutkan program bantuan BPJS Ketenagakerjaan bagi nelayan

id Bpjs ketenagakerjaan nelayan,dkp kepri,pemprov kepri,kepri,Ketenagakerjaan nelayan,BPJS Ketenagakerjaan,Gubernur Kepri,Ansar Ahmad

Pemprov Kepri lanjutkan program bantuan BPJS Ketenagakerjaan bagi nelayan

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepri Said Sudrajad. (ANTARA/Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepri melanjutkan program bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi nelayan di daerah itu pada tahun 2024.

Kepala DKP Kepri Said Sudrajad mengatakan pihaknya telah mengalokasikan anggaran melalui APBD sekitar Rp6 miliar untuk membiayai iuran BPJS Ketenagakerjaan sekitar 31 ribu nelayan yang tersebar di tujuh kabupaten/kota setempat.

Baca juga:
Bawaslu dalami dugaan pelanggaran politik uang caleg DPD RI di Batam

KPU Kepri catat sebanyak 24.496 pemilih ajukan pindah memilih


"Jumlah anggaran dan penerima bantuan BPJS Ketenagakerjaan tahun 2024 itu meningkat dibanding tahun 2023 yang senilai Rp3 miliar untuk 17 ribu nelayan," kata Said di Tanjungpinang, Selasa.

Menurut dia, program ini merupakan kebijakan Gubernur Kepri Ansar Ahmad dalam rangka melindungi nelayan yang rentan mengalami kecelakaan kerja saat melaut mencari ikan, apalagi ketika cuaca ekstrem.

Oleh karena itu, kata dia, program BPJS Ketenagakerjaan gratis ini tentu akan memberikan jaminan perlindungan rasa aman dan nyaman bagi nelayan.

Baca juga:
Kuota haji 2024 di Kota Batam sebanyak 673 orang

BMKG imbau warga waspadai gelombang empat meter di Laut Natuna Utara


Said mengatakan para nelayan yang menerima bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan ini berasal dari usulan tujuh kabupaten/kota se-Kepri. Berdasarkan data, sampai saat ini sudah ada usulan sekitar 60 ribu nelayan yang telah disampaikan oleh seluruh pemerintah kabupaten/kota tersebut.

Menurut dia, ada beberapa kriteria penerima bantuan ini antara lain diutamakan bagi nelayan yang belum pernah menerima bantuan asuransi, berusia maksimal 65 tahun, memiliki alat tangkap/mesin maksimal 5 gross tone (GT), serta tidak menggunakan alat tangkap yang dapat merusak lingkungan dan biota laut.

"Pemprov Kepri menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan nelayan selama satu tahun ke depan," ujar Said.

Baca juga:
BP Batam catat volume bongkar muat kargo umum 2023 meningkat 10 persen

Sebanyak 242 orang pengawas TPS di Kabupaten Natuna dilantik


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemprov Kepri lanjutkan program bantuan BPJS Ketenagakerjaan nelayan

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE